SAMOSIR – SEGARIS.CO – Mediasi yang dilakukan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat dan Tindak Pidana (SPKT) Polres Samosir bersama kepala desa dan tokoh masyarakat berhasil mengakhiri sengketa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu, 31 Januari 2024, di Kantor Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu dan melibatkan pihak yang berselisih yaitu BS dan BPS.
Dalam mediasi tersebut, Bripka Hermanto Pardede dan Briptu Imanuel Tamba dari SPKT Polres Samosir berperan sebagai mediator.
Kepala Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu, Pahala Hutabalian, dan Kepala Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo, Bentar Sinaga, turut serta sebagai pihak penengah, tokoh masyarakat serta keluarga BS dan BPS.
Kejadian yang menjadi latar belakang mediasi terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak SSN Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu.
Dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh BPS terhadap BS, yang mengakibatkan luka robek di bagian jidat sebelah kiri BS.
Mediasi ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah dan menghasilkan kesepakatan damai.
BPS meminta maaf kepada BS, yang kemudian diterima oleh BS. BPS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memberikan biaya perobatan kepada BS dan kerugian lainnya. Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, menjelaskan kronologi kejadian hingga perdamaian. BS melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Samosir pada Senin, 29 Januari 2024.
Setelah mendapatkan keterangan bahwa BS dan BPS masih keluarga, SPKT Polres Samosir mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi.
Bripka Hermanto Pardede menghubungi Kepala Desa Sipira dan Kepala Desa Tanjungan untuk melibatkan mereka dalam upaya mediasi.
Dengan kesepakatan kedua kepala desa, mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu.
Menurut Bripka Hermanto Pardede, awal mula kejadian berasal dari masalah tanaman yang ditanyakan BPS kepada BS.
Namun, BPS tidak puas dengan jawaban BS, yang akhirnya memicu dugaan tindak pidana penganiayaan. Mediasi hari ini di Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu berhasil mengakhiri sengketa dengan sukses.
Pihak SPKT Polres Samosir berharap bahwa perdamaian yang telah dicapai akan berlangsung secara berkelanjutan, dan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
Kepada kedua belah pihak dan kekuarga, Bripka Hermanto Pardede menyampaikan “Terimakasih atas kerjasama dari Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan keluarga kedua belah sehingga sukses kegiatan mediasi yang telah kita laksanakan. Namun atas kejadian ini, kami akan tetap melakukan pengawasan kepada kedua belah pihak yang bermasalah, agar hasil mediasi ini dapat dilaksankan dengan baik.”
Selanjutnya kesepakatan bersama kedua belah pihak ini akan kami teruskan kepada Tiga Pilar Desa Plus untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada kedua belah pohak agar tidak terjadi lagi hal yang serupa. [Hatoguan Sitanggang/***]