SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan menangkap pria berinisial MJ (27) di kediamannya pada Kamis dini hari, 25 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah MJ (27), yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, melakukan penyelidikan intensif.
Berantas Narkoba: Polres Pelabuhan Belawan tangkap tiga tersangka di Brayan
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur.
Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 250.000, serta satu handphone.
Saat dilakukan interogasi terhadap MJ, dia mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan, ungkap AKP Irvan.
Mediasi penyerobotan tanah di Samosir: Kasus hukum yang diupayakan selesai
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba akan dilanjutkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika, kata AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun dan sekitarnya. [RE/***]