MEDAN – SEGARIS.CO.- RATUSAN karyawan dan pensiunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) memadati Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Medan.
Dengan lima unit bus, mereka menyampaikan tuntutan pembayaran upah yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen, Rabu (24/01/2024).
Selain itu, para karyawan dan pensiunan juga mengungkapkan bahwa pesangon bagi para pensiunan dan upah bagi karyawan yang telah di-PHK belum juga diterima.
Total tunggakan yang belum dibayarkan oleh PSU kepada karyawan mereka yang tersebar di tiga lokasi kebun, yaitu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Batubara, dan Serdang Bedagai (Sergai), mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Gubuk-gubuk liar sarang Narkoba Dirusak Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut, 11 orang diamankan
Para karyawan mengeluhkan bahwa selama ini gaji yang mereka terima tidak termasuk premi, dengan besaran hanya Rp 900 ribu per bulan.
Tunjangan Hari Raya (THR) juga hanya diberikan kepada suami atau pekerja saja.
Salah seorang istri karyawan menyatakan, “Kami bekerja tapi tetap kesulitan. Listrik juga belum kami bayar. Kami terpaksa mencari pinjaman.”
Selain itu, para karyawan juga mengungkapkan bahwa tanah kebun di beberapa lokasi disewakan oleh pihak manajemen dengan biaya sewa mencapai Rp 7 juta per hektar.
Setelah mediasi antara perwakilan karyawan dan manajemen PSU serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Direktur Utama PSU, Agus Salim Harahap, menyatakan bahwa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan sebesar 25% pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sementara sisanya akan dibayarkan di awal Februari 2024. Agus juga menyampaikan bahwa pembayaran gaji bulan Januari 2024 akan menunggu arahan dari Pj. Gubernur Sumut.
Agus Salim Harahap menuturkan bahwa PSU membutuhkan dana segar untuk beroperasi, seperti yang terlihat dari peminjaman Rp 300 miliar ke Bank Mandiri dan penyertaan modal dari Pemprov Sumut pada tahun 2022. Saat ini, PSU masih memiliki utang Rp 72 miliar.
Meski pun PSU telah mengajukan penyertaan modal kembali pada tahun 2024, Agus menegaskan bahwa situasi keuangan perusahaan tidak hanya memengaruhi karyawan tetapi juga direksi dan komisaris.
Agus menegaskan bahwa perusahaan membutuhkan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan solusi yang dijajaki adalah kerjasama operasional (KSO) dengan investor.
Agus juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi dari masalah ini, termasuk kemungkinan dipecat atau dievakuasi oleh Pj. Gubernur Sumut.
Pihak serikat pekerja sebagai perwakilan karyawan menekankan pentingnya segera melakukan pertemuan atau mediasi dengan Pj. Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. [Sipa Munthe/***]