SIANTAR – SEGARIS.CO – “KITA tetap fokus pada materi gugatan perdata yang kita ajukan dan sidangnya sudah berjalan sampai hari ini, bahwa tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan tergugat I KPK, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.”
Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing SH MH yang didampingi Miduk Panjaitan SH sebagai kuasa hukum penggugat, dalam sidang lanjutan gugatan perdata mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan terhadap tergugat I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II, Menteri Kementerian Keuangan, tergugat III, Badan Pertanahan Nasional dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir (yang tidak pernah hadir), yang kembali digelar dengan pemeriksaan keterangan dari SAKSI FAKTA dari pihak tergugat I, di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (24/01/2024).
Sidang lanjutan dipimpin hakim ketua, Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, serta dihadiri penggugat RE Siahaan didampingi kuasa hukum Daulat Sihombing SH MH dan Miduk Panjaitan SH.
Pihak tergugat I KPK, di sidang tersebut menghadirkan tiga SAKSI FAKTA, yakni Akbar Amnur, Cipto Edi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Ronni S Hutapea dari Lapas Tanjunggusta, Medan. Ketiga saksi tersebut dilengkapi dengan surat tugas, dengan menunjukkan KTP.
Ketua majelis hakim menanyakan kuasa hukum Tergugat I apakah saksi yang dihadirkan sebagai saksi fakta atau ahli, dijawab sebagai saksi. Setelah klir sebagai saksi, ketiganya pun diangkat sumpah.
Menurut Daulat Sihombing, kehadiran ketiga saksi tersebut, tidak dapat memberikan keterangan yang akurat terkait pokok gugatan.
Baik Akbar Amnur, Cipto Edi mau pun Ronni Hutapea, adalah saksi yang tidak berhubungan langsung dengan materi gugatan, bahkan mereka tidak mengetahui bagaimana duduk perkara sebenarnya.
Rohani Bakara: Netralitas ASN Samosir penting dalam Pemilu 2024
Ketiganya mengaku, baru mengetahui dan mendapatkan data masalah gugatan tersebut, beberapa hari sebelum digelar persidangan.
Ronni Hutapea misalnya, baru tahun 2023, bertugas di Lapas Tanjunggusta Medan, dan kehadirannya karena menerima perintah dari atasan. Terhadap bahan perkara gugatan, dikumpulkan melalui stafnya.
Yang menarik lagi, ketika Daulat Sihombing didampingi Miduk Panjaitan menunjukkan beberapa surat yang berkaitan dengan perkara gugatan kepada Ronni Hutapea yang disaksikan kuasa hukum tergugat I KPK, diakui Ronni Hutapea, ada beberapa surat yang tidak didapat dalam dokumentasi administrasi di Lapas Tanjunggusta.
Daulat Sihombing menyebutkan, dari ketiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat I KPK, lebih banyak dijawab tidak tahu, dan baru beberapa hari setelah menerima perintah atasan, mereka kumpulkan data-data.
Perbuatan melawan hukum
SEKADAR mengingatkan,
Daulat Sihombing menyebutkan ada 5 alasan yang disampaikannya terkait gugatan perdata tersebut.
Pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.
Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.
Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No.302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.
Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
Tuntutan Petitum
Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal, diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.
Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.
Daulat Sihombing menyebutkan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.”
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Februari 2024, dengan agenda KONKLUSI. [Ingot Simangunsong/***]