SAMOSIR – SEGARIS.CO – KEPALA Badan Kepegawaian Kabupaten Samosir Rohani Bakara, mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon legislatif (Caleg) atau pasangan calon presiden (Paslon) dalam Pilpres 2024.
“Netralitas perlu kita jaga dalam mendukung pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan di seluruh Indonesia,” kata Rohani Bakara pada Rabu (24/01/2024) di ruang kerjanya di Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Rohani menekankan bahwa himbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Samosir nomor 800.1.6.2/34/SEKRE tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, pegawai ASN wajib menjaga netralitasnya.
Dalam penjelasannya, Rohani merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang menetapkan bahwa masa kampanye pemilihan umum berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk itu, Rohani menegaskan agar seluruh ASN dan THL (Tenaga Harian Lepas) dilarang melakukan beberapa hal, antara lain memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden manapun, terlibat dalam kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden manapun baik secara langsung maupun tidak langsung, serta menekankan kepada pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja mereka selama masa kampanye.
Rohani juga khusus menekankan kepada kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Samosir serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir untuk menyampaikan Surat Edaran tersebut ke seluruh satuan pendidikan dan puskesmas. [Hatoguan Sitanggang/***]