SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap SP (45), tersangka pengedar sabu pada Senin (22/01/2024) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan, “Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang peduli akan masa depan bangsa.”
AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun.
Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut meringkus 12 orang terlibat Narkoba di Deliserdang
“Kami akan terus memburu dan menggali lebih dalam serta melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Tidak ada toleransi bagi pengedar. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba,” katanya.
AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun.
Cairkan tanah dalam Tahap Sengketa, Wakil Bupati Samosir akan panggil Tunggul Sinaga
Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.
Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan dari tangan SP, petugas mengamankan barang bukti 15 plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai Rp450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.
Setelah interogasi awal, SP mengaku kepada petugas terkait kepemilikan narkotika. Saksi dari Gamot serta masyarakat setempat turut hadir selama penggeledahan sebagai bukti prosedur yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun. [RE/***]