MEDAN – SEGARIS.CO – POLDA Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan hasil penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut berhasil mengungkap 2.071 kasus jaringan narkoba dan menangkap 2.820 tersangka, termasuk 568 pemakai dan 2.252 pengedar narkoba.
Selama operasi tersebut, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 327,44 kg, ganja seberat 604,55 kg, pohon ganja sebanyak 65.155 batang, pil ekstasi sebanyak 55.018 butir, excimer sebanyak 95 butir, tramadol sebanyak 49 butir, dan triheksifen sebanyak 431 butir.
KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame
Selain itu, Polda Sumut juga menyita 334 sepeda motor, 42 mobil, serta uang tunai senilai Rp. 338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!” kata Hadi Wahyudi. [RE/***]