Segaris.co
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Penjual Sabu ditangkap di Pematangsiantar, barang bukti disita di rumahnya

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Januari 2024 | 10:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP (31) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.

RAP merupakan warga jalan DI Panjaitan, Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap RAP dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta, Timur Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kisah Miris: Pria cabuli anak tirinya untuk RITUAL PESUGIHAN, Ibu korban turut terlibat

Kepala Kepolisian Resort Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP JH Pasaribu menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

RAP ditangkap saat berada di dalam rumah di Jalan Farel Pasaribu.

Setelah itu, tim operasional melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu-abu.

Selain itu, ditemukan juga 1 timbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 ponsel, 2 alat isap bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 kaca pirek, dan uang sebesar Rp100.000.

Saat diinterogasi, RAP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya, dia telah melakukan penjualan sabu.

Atas pengakuannya itu, RAP beserta barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“RAP telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. RAP sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap AKP JH Pasaribu. [Samsudin Harahap/***]

 

Tags: NarkobaNarkotikaPematangsiantarPolressegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba