MEDAN – SEGARIS.CO – PADA KAMIS (11/01/2023) sekitar pukul 02.10 WIB, sejumlah anggota geng motor tertangkap saat melintas di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Teddy Jhon Marbun, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika timnya sedang melakukan patroli rutin.
Mereka kemudian menemukan kelompok geng motor yang dikenal dengan nama Mawar Berduri dan berhasil mengamankannya.
Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”
“Dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan empat orang anggota geng Mawar Berduri yang masih berusia remaja. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam,” kata Teddy Marbun.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua tersangka tersebut adalah BP (14), seorang pengangguran, dan AN (15) yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Keduanya telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum, sementara dua lainnya telah dipulangkan kepada orangtua mereka.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, parang panjang, dan barang bukti lainnya.
Video yang merekam proses penangkapan ini pun telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat petugas membawa para pelaku dari lokasi penangkapan. (***)