ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA – istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan Periode 2005-2010 – akan melanjutkan perjuangannya untuk “mengambil kembali” haknya atas lahan yang berada di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
“Di lahan Jalan Sutomo No 10 itu, ada rumah. Itu rumah bersama tanahnya, yang diwariskan orangtua saya, kepada saya sebagai anak sulung,” kata Elfrida Hutapea di Jalan Rakutta Sembiring, Jumat (29/06/2023).
Artinya, kata Elfrida Hutapea, sebelum suaminya, RE Siahaan menjadi Wali Kota Pematang Siantar, dan kemudian dipidana karena tindak pidana korupsi yang hukumannya sudah dijalani, harta warisan Jalan Sutomo No 10, sudah ada.
“Dan harta warisan itu, tidak ada kaitannya dengan tindak pidan korupsi. Ketika kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suami saya, status tanah warisan tersebut, bukan sebagai barang bukti sitaan. Tanah serta rumah Jalan Sutomo No 10, dalam status diblokir,” kata Elfrida Hutapea.
SHM masih di tangan, koq DILELANG
Elfrida Hutapea mengharapkan adanya kepastian hukum yang adil terkait harta warisan yang bukan hasil korupsi, yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang kini sudah berubah menjadi bangunan rumah toko (ruko).
“Saya menerima warisan orangtua itu, sejak tahun 1993. Sertifikat hak milik (SHM)nya masih ada di tangan saya, bagaimana caranya pihak KPKNL melelangnya di tahun 2016. Koq bisa dilelang,” kata Elfrida Hutapea.
Disebutkan Elfrida Hutapea, lahan dan rumah tersebut tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat suami.
Hari Raya Idul Adha, Pemko Pematang Siantar kurban sembilan sapi
“Suami saya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun, dan karena tidak dapat memenuhi waktu yang sebulan, suami saya menjalani hukuman 4 tahun itu,” kata Elfrida Hutapea.
“Jadi, tidak ada disebut bahwa rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah menjalani hukuman,” ucap Elfrida.
Namun tahun 2016, melalui surat yang ditandatangani Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK atas nama Antonius Budi Satria menyebut bahwa rumah warisan Elfrida Hutapea sebagai objek yang dirampas sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Lepas kontingen pramuka ke Raimuna Sumut, Wali Kota dapat kejutan KUE ULANG TAHUN
Ketika itu, karena tak ada kaitannya dengan kasus korupsi, RE Siahaan menolak menandatangani penyitaan dengan alasan bahwa rumah itu warisan mertua untuk istrinya sejak tahun 1993.
“Karena rumah tersebut tak ada dalam amar putusan Mahkamah Agung, SHM-nya sekarang ada pada saya. Tiba-tiba kok dilelang KPK,” kata Elfrida Hutapea.
“Saya masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut, dan saya masih bisa melegalisir fotokopi sertifikat rumah saya tahun 2017,” kata Elfrida Hutapea. (Ingot Simangunsong/***)
PAN Pematang Siantar bagi ribuan paket kurban, Boy Warongan: “Wujud nyata PAN bantu rakyat”