Segaris.co
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PERAMPASAN harta RE Siahaan oleh KPK, Berlian Simarmata; “Tidak berdasar, ilegal dan melawan hukum”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
10 Januari 2024 | 13:33 WIB
in News

SIANTAR – SEGARIS.CO – SIDANG lanjutan gugatan mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan terhadap tergugat I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II, Menteri Kementerian Keuangan, tergugat III, Badan Pertanahan Nasional dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir (yang tidak pernah hadir) di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, menggelar sidang dengan pemeriksaan keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr Berlian Simarmata SH MHum dosen UNIKA Medan Sutomo, Rabu (10/01/2024).

Sidang lanjutan dipimpin hakim ketua, Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, serta dihadiri RE Siahaan didampingi kuasa hukum Daulat Sihombing SH MH dan Miduk Panjaitan SH.

Keterangan Ahli Hukum Pidana, Berlian Simarmata SH MHum menjawab pertanyaan Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan menyebutkan, hukum acara pidana dilaksanakan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya terhadap tindak pidana.

Dijelaskan ahli, masalah uang pengganti sudah terang benderang, jika tidak bisa diganti maka otomatis terpidana menjalani hukuman tambahan 4 tahun penjara.

Menurut Berlian Simarmata, eksekusi tidak boleh keluar dari amar putusan. Kalau sudah dikonversi dengan penjara tambahan tidak ada lagi uang pengganti.

“Perubahan amar putusan, sama sekali tidak boleh dirubah kecuali dikakukan upaya hukum ke pengadilan tertinggi,” kata Berlian Simarmata.

Perampasan harta benda terpidana, harus memiliki dasar hukum, jika tidak, sama dengan melawan hukum dan merupakan tindakan ilegal.

Mengutip amar putusan yang salah, adalah tidak sah. Konsekuensinya semua yang berdampak pada surat itu, menjadi tidak sah. Amar putusan itu, adalah hukum konkrit yang tidak berubah-ubah.

Berlian Simarmata juga menegaskan, bahwa benda-benda yang terkait tipikor saja yang dapat disita. Yang berkaitan dengan hasil korupsi, yang boleh disita.

“Jika ada yang disita tidak disebutkan dalam penyitaan, maka itu sangat tidak berdasar, ilegal dan melawan hukum. Tidak boleh suka-suka. Tindakan apa pun yang dilakukan setelah eksekusi selesai, itu sangat bertentangan dengan undang-undang dan logika hukum,” kata Berlian Simarmata.

Sesuatu yang awalnya salah, maka hasilnya adalah salah. Karena dasarnya salah, maka hasilnya salah.

Kemudian terhadap kuasa hukum tergugat (KPK), Berlian Simarmata menegaskan, bahwa aturan yang lebih rendah tidak berlaku terhadap Undang-undang yang lebih tinggi.

Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”

5 alasan gugatan

Sekadar mengingatkan, KUASA Hukum RE Siahaan — mantan Wali Kota Pematang Siantar — Daulat Sihombing, dari kantor pengacara Sumut Watch menyampaikan bahwa tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Daulat Sihombing menyebutkan ada 5 alasan yang disampaikannya terkait hal tersebut.

Pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No.302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal, diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.

Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya yang diterima redaksi segaris.co, Daulat Sihombing menyebutkan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.” (Ingot Simangunsong/***)

 

 

Tags: GugatKPKPematang SiantarPN Pematang SiantarsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota Pematangsiantar saksikan penyembelihan hewan kurban, dorong peningkatan toleransi

by Ingot Simangunsong
7 Juni 2025 | 13:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Liswati Wesly Silalahi, menghadiri secara langsung...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan hewan kurban jelang Iduladha 1446 H, Presiden dan Gubernur Sumut turut berkontribusi

by Ingot Simangunsong
6 Juni 2025 | 11:25 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan hewan kurban kepada umat Muslim...

Read more
News

Wali Kota Wesly Silalahi ajak stakeholder doakan Pematangsiantar tetap kondusif dan berkembang

by Ingot Simangunsong
6 Juni 2025 | 11:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendoakan kota Pematangsiantar agar senantiasa...

Read more
News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 11:12 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Van Basten Panjaitan dan Direktur...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 09:38 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Gedung IV Pasar Horas yang sempat terbakar...

Read more
News

Pemkab Samosir percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di 128 desa dan 6 kelurahan

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 09:25 WIB
0

DAIRI — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar saksikan penyembelihan hewan kurban, dorong peningkatan toleransi

7 Juni 2025 | 13:03 WIB
News

Bupati Samosir serahkan hewan kurban jelang Iduladha 1446 H, Presiden dan Gubernur Sumut turut berkontribusi

6 Juni 2025 | 11:25 WIB
News

Wali Kota Wesly Silalahi ajak stakeholder doakan Pematangsiantar tetap kondusif dan berkembang

6 Juni 2025 | 11:12 WIB
News

Bupati Samosir tinjau lokasi rencana investasi perkebunan kopi PT JCO di Kecamatan Harian

5 Juni 2025 | 11:12 WIB
News

Pemko Pematangsiantar prioritaskan pembangunan Gedung IV Pasar Horas, target selesai sebelum Nataru

5 Juni 2025 | 09:38 WIB
News

Pemkab Samosir percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di 128 desa dan 6 kelurahan

5 Juni 2025 | 09:25 WIB
Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

5 Juni 2025 | 04:15 WIB
News

Wali Kota tinjau Tes Urine di SMPN 8 Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 14:25 WIB
News

Bupati Samosir hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, bahas penguatan tata kelola dan pengangkatan komisaris

4 Juni 2025 | 13:06 WIB
News

Pemkab Samosir gencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla di dua kecamatan rawan

4 Juni 2025 | 12:49 WIB
News

Dituduh curi uang dan emas, 4 OTK culik Oktopindo Siregar, setelah dipukuli dibuang di Balata

3 Juni 2025 | 23:22 WIB
Tak Berkategori

Wali Kota Pematangsiantar hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut

3 Juni 2025 | 18:39 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba