PENYITAAN lahan dan bangunan milik mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.
“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Soal penyitaan lahan dan bangunan, tidak ada pada penyidikan dan tuntutan bahkan tidak ada juga pada putusan. Kemudian, pada 29 Mei 2019, muncul surat penyitaan dari KPK (berkas tersebut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan),” kata kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH, MH pada sidang lanjutan gugatan RE Siahaan terhadap tergugat I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II, Menteri Kementerian Keuangan, tergugat III, Badan Pertanahan Nasional dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir (yang tidak pernah hadir) di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Rabu (13/12/2023).
“Surat Eksekusi Penyitaan yang dinilai kontroversial itu, karena tidak termasuk dalam putusan MA (Mahkamah Agung), akan dikonfrontir. Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Daulat Sihombing, yang didampingi RE Siahaan saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
RE Siahaan, yang dalam kasus tersebut menggugat para tergugat dengan nominal gugatan Rp45 miliar mdenyebutkan, “Saya tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan.”
Pihak KPK akhirnya hadiri sidang
Pihak KPK yang pada sidang sebelumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun, pada sidang lanjutan Rabu (13/12/2023) yang dipimpin hakim ketua, Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, akhirnya hadir, demikian juga tergugat II Kementerian Keuangan RI dan tergugat III, Badan Pertanahan Nasional.
Pada sidang tersebut, penggugat dan para tergugat menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada majelis hakim.
Seluruh berkas diperiksa majelis hakim sekitar satu jam. Kemudian, diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap.
Masyarakat Haranggaol berdoa, berangkatkan dan akan menangkan Dasa Sinaga menuju DPRD Sumatera Utara
Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.
“Kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu, jam 09.00 Wib. Kita minta pihak yang berada di luar kota menginap saja di Kota Pematang Siantar, sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Nasfi Firdaus.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara yaitu lahan dan bangunan, yang digugat penggugat.
“Objek perkara yang digugat, akan dicek ke lokasi,” kata Rahmat Hasibuan yang juga menjelaskan soal tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan.
“Tidak akan dipanggil karena statusnya sebelum dilakukan mediasi, tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apa pun putusan majelis harus tunduk. Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau tidak hadir juga tidak ada masalah. Tidak ada lagi pengaruhnya dengan proses persidangan,”kata Rahmat mengakhiri.
Penjelasan RE Siahaan
Usai persidangan, RE Siahaan mengatakan, seluruh berkas darinya dan para tergugat sudah dicatat dengan seksama.
“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” kata RE Siahaan yang menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan bukti 43 berkas.
Semnetara tergugat I menyerahkan bukti 31 berkas, tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan tergugat III menyerahkan bukti 53 berkas.
“Ada bukti yang sama dan ada juga berbeda. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK, putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp7,7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.
“Pak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun,” kata Daulat Sihombing.
Sekadar mengingatkan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai tergugat I dalam perbuatan melawan hukum, melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan tergugat III BPN Kota Pematang Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai tergugat IV yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sebagai pembeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)