Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

KONTROVERSIAL KPK menyita lahan dan bangunan RE Siahaan, PN Pematang Siantar akan gelar SIDANG LAPANGAN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
14 Desember 2023 | 06:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PENYITAAN lahan dan bangunan milik mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Soal penyitaan lahan dan bangunan, tidak ada pada penyidikan dan tuntutan bahkan tidak ada juga pada putusan. Kemudian, pada 29 Mei 2019, muncul surat penyitaan dari KPK (berkas tersebut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan),” kata kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH, MH pada sidang lanjutan gugatan RE Siahaan terhadap tergugat I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II, Menteri Kementerian Keuangan, tergugat III, Badan Pertanahan Nasional dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir (yang tidak pernah hadir) di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Rabu (13/12/2023).

“Surat Eksekusi Penyitaan yang dinilai kontroversial itu, karena tidak termasuk dalam putusan MA (Mahkamah Agung), akan dikonfrontir. Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Daulat Sihombing, yang didampingi RE Siahaan saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

RE Siahaan, yang dalam kasus tersebut menggugat para tergugat dengan nominal gugatan Rp45 miliar mdenyebutkan, “Saya tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan.”

Pihak KPK akhirnya hadiri sidang

Pihak KPK yang pada sidang sebelumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun, pada sidang lanjutan Rabu (13/12/2023) yang dipimpin hakim ketua, Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, akhirnya hadir, demikian juga tergugat II Kementerian Keuangan RI dan tergugat III, Badan Pertanahan Nasional.

Pada sidang tersebut, penggugat dan para tergugat menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada majelis hakim.

Seluruh berkas diperiksa majelis hakim sekitar satu jam. Kemudian, diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap.

Masyarakat Haranggaol berdoa, berangkatkan dan akan menangkan Dasa Sinaga menuju DPRD Sumatera Utara

Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.

“Kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu, jam 09.00 Wib. Kita minta pihak yang  berada di luar kota menginap saja di Kota Pematang Siantar, sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Nasfi Firdaus.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara yaitu lahan dan bangunan, yang digugat penggugat.

“Objek perkara yang digugat, akan dicek ke lokasi,” kata Rahmat Hasibuan yang juga menjelaskan soal tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan.

“Tidak akan dipanggil karena statusnya sebelum dilakukan mediasi, tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apa pun putusan majelis harus tunduk. Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau tidak hadir juga tidak ada masalah. Tidak ada lagi pengaruhnya dengan proses persidangan,”kata Rahmat mengakhiri.

Penjelasan RE Siahaan

Usai persidangan, RE Siahaan mengatakan, seluruh berkas darinya dan para tergugat sudah dicatat dengan seksama.

“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” kata RE Siahaan yang menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan bukti 43 berkas.

Semnetara tergugat I menyerahkan bukti 31 berkas, tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan tergugat III menyerahkan bukti 53 berkas.

“Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK, putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp7,7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Pak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun,” kata Daulat Sihombing.

Sekadar mengingatkan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai tergugat I dalam perbuatan melawan hukum, melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan tergugat III BPN Kota Pematang Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai tergugat IV yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: GugatKPKPematang SiantarRE SiahaansegarisSegaris.coWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba