Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

EKSEPSI tergugat DITOLAK, sidang gugatan RE Siahaan ke KPK dilanjutkan dengan PEMERIKSAAN PERKARA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2023 | 22:23 WIB
in News

DAULAT SIHOMBING SH, MH, kuasa hukum mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan yang menggugat tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan RI, tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV ahli waris almarhum Esron Samosir, menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menolak eksepsi para tergugat I, II dan III yang menyebutkan bahwa PN Pematang Siantar tidak berkewenangan mengadili perkara tersebut karena merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing sebagai penjelasan atas hasil sidang lanjutan yang digelar secara vidcom oleh PN Pematang Siantar atas perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH dan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina, Rabu (29/11/2023).

Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar

Daulat Sihombing menyebutkan, para tergugat dalam eksepsinya menyatakan, karena surat perintah penyitaan terhadap harta penggugat (RE Siahaan), adalah surat perintah KPK selaku penguasa atau pejabat Negara.

“Tetapi, kita telah membantah hal tersebut, dengan menyampaikan pernyataan berdasarkan rejin otonom hukum perdata, tentang perbuatan perlawanan hukum itu, adalah kewenangan pengadilan negeri. Karena itulah, tidak beralasan eksepsi dari para tergugat. Melihat hal itu, majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum penggugat, bahwa memang objek perkara adalah objek perbuatan perlawanan hukum, dan merupakan kewenangan PN Siantar ,” kata Daulat Sihombing.

Daulat Sihombing memaparkan, hasil persidangan hari ini yang disampaikan majelis hakim atas putusan sela adalah, pertama, menolak eksepsi dari tergugat I, II dan III, kedua, menetapkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara gugatan RE Siahaan, ketiga, memerintahkan kepada berbagai pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan keempat, membebankan biaya perkara yang akan diperhitungkan nanti.

Persidangan, menurut Daulat Sihombing akan dilanjutkan Rabu 6 Desember 2023 untuk penyampaian bukti-bukti dari penggugat, RE Siahaan.

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Para tergugat melakukan pelanggaran hukum

SEKADAR mengingatkan, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

Tags: BPNKeuanganKPKPematang SiantarPengadilanRE SiahaansegarisSegaris.coSihombing
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, bersama Lurah Kristen memediasi perselisihan antarwarga terkait talang rumah di Jalan...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin latihan menembak bagi personel di Lapangan Tembak Aspol,...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 14:14 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar menggelar bakti sosial di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (16/7/2026)....

Read more
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:24 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KORBAN jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,...

Read more
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:00 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KECELAKAAN beruntun yang melibatkan sedikitnya tujuh kendaraan terjadi di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita