PERSONIL Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Kedai Kopi Karya Bangun, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanahkaro.
Peristiwa penggelapan tersebut dialami korban sekaligus pelapor, Kartana Brata Tarigan (44), warga Kuta Gadung, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer, DSL (22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun,” kata Kapolsekta.
Yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi.
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian polisi, Sabtu (09/12/2023) Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL di Desa Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski,” kata Kapolsekta.
Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.
“Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, kata Kapolsekta. (***)