“KITA berharap ini tidak hanya seremonial saja, tapi kita bisa menerapkan apa yang sudah kita deklarasikan untuk menjaga suasana Kamtibmas yang damai di masa Pemilu.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanahkaro, AKBP Wahyudi Rahman diwakili Wakapolres, Kompol Aron Siahaan, saat menghadiri Apel Siaga Kampanye Damai, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tanahkaro, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (09/12/2023).
Pada apel siaga ini, juga sekaligus dilakukan deklarasi kampanye damai dalam proses Pemilu 2024.
Kapolres berharap semua yang terlibat mulai dari penyelenggara Pemilu, partai politik, dan masyarakat secara umum bisa menghadirkan suasana Pemilu yang damai di Kabupaten Tanahkaro.
Pada apel tersebut, turut dibacakan perjanjian atau deklarasi kampanye damai yang dibacakan perwakilan partai politik yang isinya adalah:
Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemilih.
Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye.
Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye.
Tidak mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-Undangan untuk ikut berkampanye.
Mendukung Bawaslu Kabupaten Karo melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Gemar Tarigan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pengawasan seluruh tahapan Pemilu khususnya tahapan kampanye.
“Kita harus komitmen siap menjalankan pengawasan,” kata Gemar Tarigan. (***)