TERGUGAT I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas pada persidangan lanjutan gugatan RE Siahaan, Walikota Siantar periode 2005-2010 kepada KPK sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Rabu (06/12/2023).
Setelah ditunggu setengah jam, persidangan akhirnya dibuka majelis hakim, Renni Pitua Ambarita (ketua), Katharina Siagian dan Nasfi Firdaus (anggota), dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak PENGGUGAT serta TERGUGAT.
Majelis hakim menerima berkas dari penggugat RE Siahaan melalui penasehat hukum Daulat Sihombing yang terdiri dari 43 item. Saat majelis melakukan pemeriksaan berkas, pihak penggugat menyaksikan majelis hakim memeriksa item demi item.
Dijelaskan Daulat Sihombing, hasilnya dari pemeriksaan 43 item bukti yang diajukan penggugat, ada satu item berkas dari Pengadilan Tinggi yang ternyata belum pas, karena, antara berkas asli dengan berkas fotokopi tidak berkesesuaian tanggal.
“Meski sejak awalnya sudah kita lakukan pemeriksaaan berkas, namun masih ada kesalahan teknis. Berkas bukti yang kita ajukan ada 43 poin dan satu berkas yang harus diperbaiki,” kata Daulat Sihombing sembari menjelaskan bahwa berkas itu, merupakan dokumen yang sudah diregistrasi, putusan pengadilan negeri, dakwaan, tuntutan, putusan lainnya serta dokumen yang dianggap sebagai penguat gugatan.
Sementara itu, majelis hakim tidak menerima berkas bukti yang diajukan pihak TERGUGAT III, karena yang diserahkan untuk diperiksa, hanya berkas fotokopi. Seharusnya, dengan yang aslinya, juga diserahkan secara bersamaan.
“Berkas yang diserahkan untuk diperiksa harusnya yang asli dan fotokopi,” kata Majelis Hakim kepada pihak Tergugat III dan dijawab, bahwa berkas yang dibawa memang hanya fotokopi. Untuk itu, pihak Tergugat III, menyatakan siap menyerahkan kelengkapan berkas pada sidang pekan depan, Rabu 13 Desember 2023.
“Sudah jelas ya, pihak Tergugat III harus membawa berkas yang lengkap,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim pun menyampaikan, sidang lanjutan akan digelar kembali pekan depan dan sidang pun ditutup.
Tidak hadir tanpa pemberitahuan
Juru bicara PN Kota Pematang Siantar, Rahman Hasibuan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan, ketidak hadiran KPK sebagai Tergugat I tanpa alasan yang jelas.
“KPK memang tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Rahman Hasibuan.
Karena tidak hadir, Majelis Hakim tidak akan memanggil atau menyurati KPK lagi. Namun, kalau hadir pada sidang pekan depan, tetap diterima.
”Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023,” kata Rahman Hasibuan.
Kenapa RE Siahaan, Walikota Siantar periode 2005-2010 melakukan gugatan ke KPK dengan besaran gugatan Rp45 miliar?
Daulat Sihombing menyebutkan, karena KPK sebagai tergugat I bersama tiga tergugat lainnya, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dan ahli waris almarhum Esron Samosir telah melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran yang dimaksud, tergugat telah melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.
Kemudian, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.
Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.”
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Pematang Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir di persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang.
Pada kesempatan itu, Daulat Sihoimbing bersama RE Siahaan berharap para pihak Tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya dengan menyerahkan bukti secepatnya.
“Karena, hal itu akan membantu percepatan proses persidangan. Kalau bukti dari Tergugat sudah diserahkan, kita dari pihak Penggugat siap menepis,” kata Daulat Sihombing. (Ingot Simangunsong/***)