Segaris.co
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

EKSEPSI tergugat DITOLAK, sidang gugatan RE Siahaan ke KPK dilanjutkan dengan PEMERIKSAAN PERKARA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2023 | 22:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DAULAT SIHOMBING SH, MH, kuasa hukum mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan yang menggugat tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan RI, tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV ahli waris almarhum Esron Samosir, menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menolak eksepsi para tergugat I, II dan III yang menyebutkan bahwa PN Pematang Siantar tidak berkewenangan mengadili perkara tersebut karena merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing sebagai penjelasan atas hasil sidang lanjutan yang digelar secara vidcom oleh PN Pematang Siantar atas perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH dan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina, Rabu (29/11/2023).

Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar

Daulat Sihombing menyebutkan, para tergugat dalam eksepsinya menyatakan, karena surat perintah penyitaan terhadap harta penggugat (RE Siahaan), adalah surat perintah KPK selaku penguasa atau pejabat Negara.

“Tetapi, kita telah membantah hal tersebut, dengan menyampaikan pernyataan berdasarkan rejin otonom hukum perdata, tentang perbuatan perlawanan hukum itu, adalah kewenangan pengadilan negeri. Karena itulah, tidak beralasan eksepsi dari para tergugat. Melihat hal itu, majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum penggugat, bahwa memang objek perkara adalah objek perbuatan perlawanan hukum, dan merupakan kewenangan PN Siantar ,” kata Daulat Sihombing.

Daulat Sihombing memaparkan, hasil persidangan hari ini yang disampaikan majelis hakim atas putusan sela adalah, pertama, menolak eksepsi dari tergugat I, II dan III, kedua, menetapkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara gugatan RE Siahaan, ketiga, memerintahkan kepada berbagai pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan keempat, membebankan biaya perkara yang akan diperhitungkan nanti.

Persidangan, menurut Daulat Sihombing akan dilanjutkan Rabu 6 Desember 2023 untuk penyampaian bukti-bukti dari penggugat, RE Siahaan.

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Para tergugat melakukan pelanggaran hukum

SEKADAR mengingatkan, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

Tags: BPNKeuanganKPKPematang SiantarPengadilanRE SiahaansegarisSegaris.coSihombing
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Peringatan Maulid Nabi bersama PWI, Polda Aceh ajak insan pers hadirkan pemberitaan yang mencerahkan

by Ingot Simangunsong
1 November 2025 | 17:01 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP M. Nuzir, menghadiri peringatan Maulid Nabi...

Read more
News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri peresmian Satuan Pelayanan...

Read more
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)...

Read more
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DOSEN Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh,...

Read more
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- WAKIL BUPATI  Samosir, Ariston Tua Sidauruk, bersama Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir, Rajoki R. Simarmata, melakukan...

Read more
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Janji dan Sumpah Advokat bagi sejumlah calon...

Read more

Berita Terbaru

Info

Ulee Lheu, Pesona Wisata Bahari dan Religi di Banda Aceh

1 November 2025 | 18:45 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi bersama PWI, Polda Aceh ajak insan pers hadirkan pemberitaan yang mencerahkan

1 November 2025 | 17:01 WIB
News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
KESEHATAN

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh raih tiga penghargaan sekaligus atas kinerja keuangan dan pelayanan publik

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
News

Kebakaran hebat di Palipi, Abdi Naibaho tewas terjebak di lantai dua toko

30 Oktober 2025 | 17:05 WIB
News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita