Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

EKSEPSI tergugat DITOLAK, sidang gugatan RE Siahaan ke KPK dilanjutkan dengan PEMERIKSAAN PERKARA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2023 | 22:23 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DAULAT SIHOMBING SH, MH, kuasa hukum mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan yang menggugat tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan RI, tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV ahli waris almarhum Esron Samosir, menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menolak eksepsi para tergugat I, II dan III yang menyebutkan bahwa PN Pematang Siantar tidak berkewenangan mengadili perkara tersebut karena merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing sebagai penjelasan atas hasil sidang lanjutan yang digelar secara vidcom oleh PN Pematang Siantar atas perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH dan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina, Rabu (29/11/2023).

Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar

Daulat Sihombing menyebutkan, para tergugat dalam eksepsinya menyatakan, karena surat perintah penyitaan terhadap harta penggugat (RE Siahaan), adalah surat perintah KPK selaku penguasa atau pejabat Negara.

“Tetapi, kita telah membantah hal tersebut, dengan menyampaikan pernyataan berdasarkan rejin otonom hukum perdata, tentang perbuatan perlawanan hukum itu, adalah kewenangan pengadilan negeri. Karena itulah, tidak beralasan eksepsi dari para tergugat. Melihat hal itu, majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum penggugat, bahwa memang objek perkara adalah objek perbuatan perlawanan hukum, dan merupakan kewenangan PN Siantar ,” kata Daulat Sihombing.

Daulat Sihombing memaparkan, hasil persidangan hari ini yang disampaikan majelis hakim atas putusan sela adalah, pertama, menolak eksepsi dari tergugat I, II dan III, kedua, menetapkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara gugatan RE Siahaan, ketiga, memerintahkan kepada berbagai pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan keempat, membebankan biaya perkara yang akan diperhitungkan nanti.

Persidangan, menurut Daulat Sihombing akan dilanjutkan Rabu 6 Desember 2023 untuk penyampaian bukti-bukti dari penggugat, RE Siahaan.

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Para tergugat melakukan pelanggaran hukum

SEKADAR mengingatkan, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

Tags: BPNKeuanganKPKPematang SiantarPengadilanRE SiahaansegarisSegaris.coSihombing
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba