DAULAT SIHOMBING SH, MH, kuasa hukum mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan yang menggugat tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan RI, tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV ahli waris almarhum Esron Samosir, menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menolak eksepsi para tergugat I, II dan III yang menyebutkan bahwa PN Pematang Siantar tidak berkewenangan mengadili perkara tersebut karena merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing sebagai penjelasan atas hasil sidang lanjutan yang digelar secara vidcom oleh PN Pematang Siantar atas perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH dan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina, Rabu (29/11/2023).
Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar
Daulat Sihombing menyebutkan, para tergugat dalam eksepsinya menyatakan, karena surat perintah penyitaan terhadap harta penggugat (RE Siahaan), adalah surat perintah KPK selaku penguasa atau pejabat Negara.
“Tetapi, kita telah membantah hal tersebut, dengan menyampaikan pernyataan berdasarkan rejin otonom hukum perdata, tentang perbuatan perlawanan hukum itu, adalah kewenangan pengadilan negeri. Karena itulah, tidak beralasan eksepsi dari para tergugat. Melihat hal itu, majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum penggugat, bahwa memang objek perkara adalah objek perbuatan perlawanan hukum, dan merupakan kewenangan PN Siantar ,” kata Daulat Sihombing.
Daulat Sihombing memaparkan, hasil persidangan hari ini yang disampaikan majelis hakim atas putusan sela adalah, pertama, menolak eksepsi dari tergugat I, II dan III, kedua, menetapkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara gugatan RE Siahaan, ketiga, memerintahkan kepada berbagai pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan keempat, membebankan biaya perkara yang akan diperhitungkan nanti.
Persidangan, menurut Daulat Sihombing akan dilanjutkan Rabu 6 Desember 2023 untuk penyampaian bukti-bukti dari penggugat, RE Siahaan.
Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”
Para tergugat melakukan pelanggaran hukum
SEKADAR mengingatkan, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.
Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.
Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.
KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)