“POLRES Simalungun memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak ada negosiasi bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya, penanganan narkoba secara extraordinary dilaksanakan dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi yang dilakukan disebutnya juga dilakukan sesuai dengan undang-undang.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (17/09/2023).
Polres Simalungun melalui Polsek Parapat mengamankan tiga pria dewasa yang diduga kuat penyalahguna dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Jumat 15 September 2023, pukul 16.15 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres menyebutkan, “Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.”
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang kita bersama. Narkoba adalah musuh kita semua dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Kapolres yang juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita,” katanya.
SEBULAN MENIKAH, Monora Siregar tinggalkan suaminya Yunus Bakara
Sementara itu Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, menjelaskan, keberhasilan personel Parapat Resor Simalungun dalam membersihkan Narkoba di Wilayah Kota Wisata Parapat, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka diamankan berinisial RS (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, DP (23) pekerjaan karyawan hotel, warga Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan NH (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“RS (28) dan DP (23) ditemukan sedang bertransaksi narkoba, sementara NH (19) ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan narkoba beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolsek.
Pengamanan ketiga tersangka, berawal dari laporan warga pada Jumat 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba.
Tim Kanit Reskrim Polsek Parapat melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.15 WIB, berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis shabu-shabu.
Dari RS (28) dan DP (23) diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 2 Hp dan uang Rp.50.000.
Hasil interogasi, shabu-shabu tersebut dibeli dari NH (19), yang dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram, uang Rp410.000, 1 timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, dan 1 Hp.
Para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapokesek.(Deddy Atmaja/***)