“MARI kita jaga generasi penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita harus bersepakat untuk membuat Simalungun bebas dari narkoba.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat melaksanakan patroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (16/09/2023).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan berhasilnya Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, meringkus jaringan bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kunjungi penderita kanker payudara, Maya Zahir: “YKI akan lakukan pelayanan dan pengobatan”
Kapolres menyatakan, “Benar Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba ada mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw.”
Kapolres menerangkan, “Tiga pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.”
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MH Damanik (35) alias Wawe, MS Siregar (31), SG (23) warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan C boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi bahaya narkoba, Kapolres Siantar minta dukungan berantas narkoba
Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat orang dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu 230,91 gram serta barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan saat dilakukan introgasi, MH Damanik (35) alias Wawe mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan.
Sementara tiga lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe.
Keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres.
Tangkap 94 pelaku jaringan Narkoba, Kapolda Sumut: “Miskinkan semua pelaku”
Dari tangan MH Damanik alias Wawe disita 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 timbangan digital, 1 bungkus besar berisi plastik kosong.
Sedangkan dari MS Siregar, SG dan C boru Siahaan, polisi menyita 2 kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama, milik dari MS Siregar.
Kapolres mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Dia juga menyoroti bahwa narkoba adalah musuh bersama dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan.
Kapolres menegaskan, akan memberikan hukuman yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres yang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. (Deddy Atmaja/***)