Segaris.co
Sabtu, 22 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
RE Siahaan (kiri), Daulat Sihombing, dan Miduk Panjaitan

RE Siahaan (kiri), Daulat Sihombing, dan Miduk Panjaitan

HARI ini di PN Siantar, RE Siahaan gugat KPK dan ahli waris almarhum Esron Samosir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Agustus 2023 | 07:46 WIB
in News

HARI ini pukul 10.00 WIB, Rabu 23 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan ROBERT Edison (RE) Siahaan, mantan Wali Kota Pematang Siantar Periode 2005–2010, melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH, Miduk Panjaitan SH dan Gita Tri Olanda SH dari Perkumpulan Sumut Watch, dengan menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Gugatan tersebut, diajukan karena KPK dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik klien kami,” kata Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing yang didampingi RE Siahaan, Miduk Panjaitan dan Gita Tri Olanda, pada acara konferensi pers di kantor Sumut Watch Jalan Sangnawaluh, Kota Pematang Siantar, Selasa (25/07/2023).

Elfrida Hutapea: “Amar putusan ajaib, Rumah Jalan Sutomo 10 DISITA LELANG untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Dijelaskan Daulat Sihombing, selain pimpinan KPK RI sebagai tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai tergugat III dan Ahli Waris almarhum Esron Samosir masing–masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak),  yang beralamat di Jalan Penyabungan No. 19, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut sudah tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama akan digelar Rabu 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.

Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”

Lima alasan

Menurut aktivis NGO/Ornop Perburuhan tersebut, tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.

Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya, Daulat Sihombing menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.” (Ingot Simangunsong/***)

Tags: GugatKPKPN Pematang SiantarPN SiantarRE SiahaanSamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Tindak kekerasan terhadap dua anak di Dairi, Polisi amankan terduga pelaku

by Ingot Simangunsong
22 Agustus 2026 | 08:22 WIB
0

DAIRI, SEGARIS.CO — TINDAK kekerasan terhadap dua anak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah...

Read more
News

GMNI Sumut ingatkan Republik jangan jauh dari cita-cita Proklamasi

by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2026 | 13:14 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO -- DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak...

Read more
News

‎12th IIGCE tahun 2026 di Jakarta, Pemkab Taput beri dukungan penuh 

by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat menghadiri pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and...

Read more
Oplus_131072
News

Bareskrim Polri tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang, sempat buron ke Malaysia

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 19:58 WIB
0

BATAM, SEGARIS.CO – DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba bernama Basri Lewaimang. Basri diduga terlibat dalam kasus...

Read more
News

Pemkab Taput tegaskan akan menjaga kelestarian orangutan Tapanuli ‎

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 13:07 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -‎- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan akan menjaga kelestarian Orangutan Tapanuli (pongo tapanuliensis) dan ekosistem Harangan Tapanuli...

Read more
Oplus_131072
News

Waspada Meterai Palsu! Begini Cara Membedakannya

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 09:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — MASYARAKAT kembali diingatkan untuk berhati-hati saat membeli dan menggunakan meterai. Kewaspadaan ini menjadi penting setelah aparat kepolisian...

Read more

Berita Terbaru

News

Tindak kekerasan terhadap dua anak di Dairi, Polisi amankan terduga pelaku

22 Agustus 2026 | 08:22 WIB
News

GMNI Sumut ingatkan Republik jangan jauh dari cita-cita Proklamasi

21 Agustus 2026 | 13:14 WIB
News

‎12th IIGCE tahun 2026 di Jakarta, Pemkab Taput beri dukungan penuh 

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
News

Bareskrim Polri tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang, sempat buron ke Malaysia

20 Agustus 2026 | 19:58 WIB
News

Pemkab Taput tegaskan akan menjaga kelestarian orangutan Tapanuli ‎

20 Agustus 2026 | 13:07 WIB
News

Waspada Meterai Palsu! Begini Cara Membedakannya

20 Agustus 2026 | 09:29 WIB
News

Sindikat produksi materai palsu dibongkar, Polisi tangkap 16 orang

20 Agustus 2026 | 08:51 WIB
SEREMONI

Upacara HUT ke-81 RI di Silou Kahean berjalan hidmat, Polsek apresiasi sinergi warga

20 Agustus 2026 | 07:17 WIB
News

Pengadilan Singapura tolak penangguhan ekstradisi Paulus Tannos, jalan pulang ke Indonesia makin terbuka

19 Agustus 2026 | 21:23 WIB
News

Anak 8 tahun yang hanyut di Sungai Bah Sosopan ditemukan meninggal dunia

19 Agustus 2026 | 15:35 WIB
SEREMONI

Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin

18 Agustus 2026 | 18:14 WIB
News

Suara Hati dari Simalingkar A, KT PPSH belum merasa Merdeka

18 Agustus 2026 | 16:27 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus