“ARSIP tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Sianțar, Hj Susanti Dewayani saat menghadiri pemusnahan arsip di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023).
Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023.
Satpol PP tegur 108 pemilik plank reklame di Pematang Siantar
“Peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan. Pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah,” kata Wali Kota.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Hamzah Fansuri Damanik menyampaikan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan.”
Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir. (Samsudin Harahap/***)
Satresnarkoba Polres Tanah Karo gagalkan peredaran 3 bal ganja dan tangkap 2 pelaku