SATUAN Polisi Pamong Praja (PP) bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Senin (21/08/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plank reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro dan Jalan Lintas Siantar–Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.
Mangaraja menjelaskan, pihaknya mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.
Rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali menyampaikan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.
“Peringatan ketiga disampaikan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar, makanya kami bongkar,” kata Mangaraja.
Satpol PP telah menyampaikan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.
“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” katanya. (Samsudin Harahap/***)