SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Pengungkapan tersebut oleh Unit II Satresnarkoba, pada Rabu (16/08/2033) di perkebunan sawit, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo.
Satpol PP tegur 108 pemilik plank reklame di Pematang Siantar
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI alias IWAN.(35), warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara dan HS (33), warga Desa Lau Pakam, Kecamatan, Mardingding, Kabupaten Tanah Karo.
“Keduanya kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja,” kata Henri Tobing di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (19/08/2023).
Pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima Rabu (16/08/2023).
“Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di perladangan sawit di Desa Pengulu untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku,” katanya.
Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu.
Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bal narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2.800 gram yang masing-masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak di atas tanah di lokasi penangkapan.
Hasil interogasi, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan diedarkan. (***)