DENGAN ADANYA ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani dalam rapat pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (11/08/2023).
Progres penyelesaian dan penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun terus berlanjut.
Putusan MA, Ferdy Sambo lepas dari HUKUMAN MATI, dan Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara
Wali Kota menyampaikan, saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah melakukan survey ke lapangan serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.
“Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi tugas kami selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan,” kata Wali Kota.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.
Jelang akhiri masa jabatan, Edy Rahmayadi belum bayar PULUHAN MILIAR Jaspel Relawan Covid 19
Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” kata Robert.
Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. (Samsudin Harahap/***)