MAHKAMAH AGUNG (MA), setelah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, akhirnya memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan Hakim Agung, Suhadi serta empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Penjara seumur hidup,” kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).
Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (08/08/2023).
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam sidang pada Selasa (08/08/2023), hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
Airlangga Hartarto: “GOLKAR SOLID”, Dewan Pakar tetap dorong EVALUASI
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08).
Masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA.
Kemudian, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. (***)
Penandatangan pakta integritas dengan BPJS Kesehatan, Wali Kota: “Seluruh masyarakat dapat tercover”