Segaris.co
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Perpu Pemilu untuk menertibkan peserta Pemilu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 Juli 2023 | 21:27 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM LAMA berselang, sebuah video tersebar luas terkait aksi TNI mencopot baliho bakal calon presiden (bacapres) PDI-P, Ganjar Pranowo di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/07/2023) yang terpasang di lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh.

Maraknya bahan sosialisasi Bacapres

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.

Menurut Julius, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.

Julius menekankan keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih juga dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Termasuk juga tidak boleh memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan lembaga survei.

Sebelumnya, baliho yang menunjukkan potret Prabowo dengan Jokowi ini beredar di kawasan Solo, Jawa Tengah. Selain di sana, ada juga baliho besar bergambar Prabowo dan Jokowi di Jakarta.

Tepatnya di perempatan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bupati Simalungun: “Tahun ini kita tambah 10 perekam KTP-e”

Baliho serupa juga tersebar luas di Medan, Sumatera Utara, Pekanbaru, Riau dan di berbagai daerah di Indonesia disertai kalimat-kalimat berkaitan dengan pilpres.

Ada baliho Prabowo dan Jokowi dengan tulisan “menang bersama untuk Indonesia raya”. Ada pula baliho mereka dengan tulisan “untuk Indonesia terus maju”.

Meski belum deklarasi, upaya Demokrat untuk memaksa Anies berpasangan dengan AHY makin gencar.

Saat ini, sejumlah baliho Anies dengan AHY juga mulai terpampang di sejumlah titik di Jakarta, salah satunya ada di Pasar Minggu. Dalam baliho, Anies dan AHY tampak kompak berjas biru.

Keduanya berpose jari membentuk Lambang Mercy yang merupakan logo Demokrat. Kemudian, pada baliho juga tertulis, “Perubahan dan Perbaikan: Untuk Indonesia yang Lebih Baik”. Terdapat logo Demokrat dengan angka 14 di atas foto Anies dan AHY.

Korslet listrik, rumah Misran Malau habis terbakar

Semua melanggar aturan

Negara ini sebenarnya memiliki sejumlah peraturan tentang Pemilu, baik yang mengatur jadwal, proses dan tahapan, maupun kelembagaan Pemilu, baik penyelenggara dan pengawas.

Termasuk keterlibatan pemerintah baik aparat sipil, militer serta penegak hukum yang menjadi fasilitator dan supporting sistem Pemilu.

Namun semua pihak seperti “sepakat melakukan pelanggaran berjemaah”. Penyelenggara dan pengawas berdalih tahapan belum mulai sehingga belum dianggap sebagai kampanye dan tidak dapat ditindak.

Sementara pemerintah beralasan baru bertindak jika ada laporan. Akibatnya semua bakal calon peserta Pemilu, baik Parpol, perseorangan, pasangan calon untuk presiden dan kepala daerah kompak mengotori area publik.

Jalan- jalan raya dipenuhi baliho, spanduk, dengan gambar wajah dan slogan kosong. Pepohonan dirusak, dipaku gambar-gambar wajah demi promosi diri.

Sementara mereka yang sedang berada pada jabatan-jabatan publik menggunakan secara bebas seluruh fasilitas dan anggaran untuk menjual diri.

Syahrul Nasution: “PPNI tetap sinergi dengan Pemkab Simalungun dalam peningkatan pelayanan kesehatan”

Memutus konflik kepentingan

Meski tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu demi mengakomodasi kepentingan parpol  mempertahankan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019. Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kini telah berubah menjadi UU.

Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik-tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres, dan pilkada.

Maka seluruh peserta pemilu  dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, mau pun video presiden.

Cawe-cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, bahwa seluruh presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas mau pun purna tugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia.

Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik). Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang.

Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Baharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya.

Tidak perlu menarik-narik orang-orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang-orang yang masih hidup.

Perombakan Kabinet: Balas budi dan penertiban pasukan Jokowi

Ketiga, bahwa seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati.

Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik.

Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.

Keempat, bahwa jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik.

Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.

Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024).

Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan-jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran.

Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam  aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: Anies BaswedanGanjar PranowoPemiluPerpuPrabowo SubiantosegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Warga HKBP dijanjikan Sekda, ternyata hanya tiga bulan

by Ingot Simangunsong
3 Agustus 2026 | 14:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan SETELAH skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 15:06 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan AKSI Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya...

Read more
Buah Pikir

Diawali asesmen, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara akan tingkatkan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 11:18 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang LANGKAH yang dilakukan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Freddy Advent Panjaitan untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat tepat....

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Demi menantu Jokowi, DPRDSU diduga lazim menabrak aturan RAPAT PARIPURNA

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENJELANG akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby kabur, Siapa berlomba CARI MUKA?

by Ingot Simangunsong
28 Juli 2026 | 22:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat...

Read more
Buah Pikir

PRABOWONOMICS: “Jalan pulang Negara kepada rakyat”

by Ingot Simangunsong
26 Juli 2026 | 16:27 WIB
0

Oleh | Imran Simanjuntak. MA DI tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks, Harlah PKB ke-28 menghadirkan sesuatu yang berbeda...

Read more

Berita Terbaru

News

10 saham RI didepak MSCI, Ada apa dengan Pasar Modal Indonesia?

13 Agustus 2026 | 06:49 WIB
News

Dua pegawai Pajak jadi tersangka, Dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL rugikan Negara Rp2 triliun

13 Agustus 2026 | 00:03 WIB
News

Dokkes Polres Pematangsiantar pastikan keamanan pangan dalam distribusi MBG

12 Agustus 2026 | 13:46 WIB
News

Gebyar IVA Test Pematangsiantar didorong capai target 80 persen

12 Agustus 2026 | 13:21 WIB
News

Terkait hak pensiunan, dua tahun Tirtanadi kangkangi hukum

11 Agustus 2026 | 16:19 WIB
News

3,2 kilogram Ganja diungkap di Lingkungan Kampus USI, tiga tersangka diamankan

11 Agustus 2026 | 14:50 WIB
News

Langgar konstitusi, PBHI Sumut prihatin polemik di Chapel USU

11 Agustus 2026 | 14:34 WIB
News

PT Hydra Media Indonesia perluas Jaringan Fiber Optik, Dukung Siantar makin terkoneksi

11 Agustus 2026 | 12:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam, imbau warga jaga Kamtibmas

10 Agustus 2026 | 17:52 WIB
News

Ketua DPC Partuha Maujana Simalungun soroti sikap Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar terhadap media

10 Agustus 2026 | 17:33 WIB
News

Ephorus HKBP Viktor Tinambunan: Negara mayoritas penduduknya ateis, tidak ada korupsi

10 Agustus 2026 | 10:50 WIB
News

Gedung Pertemuan Advent di MT Haryono Tebet terbakar, 15 mobil Damkar dikerahkan

10 Agustus 2026 | 09:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita