Segaris.co
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Perpu Pemilu untuk menertibkan peserta Pemilu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 Juli 2023 | 21:27 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM LAMA berselang, sebuah video tersebar luas terkait aksi TNI mencopot baliho bakal calon presiden (bacapres) PDI-P, Ganjar Pranowo di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/07/2023) yang terpasang di lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh.

Maraknya bahan sosialisasi Bacapres

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.

Menurut Julius, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.

Julius menekankan keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih juga dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Termasuk juga tidak boleh memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan lembaga survei.

Sebelumnya, baliho yang menunjukkan potret Prabowo dengan Jokowi ini beredar di kawasan Solo, Jawa Tengah. Selain di sana, ada juga baliho besar bergambar Prabowo dan Jokowi di Jakarta.

Tepatnya di perempatan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bupati Simalungun: “Tahun ini kita tambah 10 perekam KTP-e”

Baliho serupa juga tersebar luas di Medan, Sumatera Utara, Pekanbaru, Riau dan di berbagai daerah di Indonesia disertai kalimat-kalimat berkaitan dengan pilpres.

Ada baliho Prabowo dan Jokowi dengan tulisan “menang bersama untuk Indonesia raya”. Ada pula baliho mereka dengan tulisan “untuk Indonesia terus maju”.

Meski belum deklarasi, upaya Demokrat untuk memaksa Anies berpasangan dengan AHY makin gencar.

Saat ini, sejumlah baliho Anies dengan AHY juga mulai terpampang di sejumlah titik di Jakarta, salah satunya ada di Pasar Minggu. Dalam baliho, Anies dan AHY tampak kompak berjas biru.

Keduanya berpose jari membentuk Lambang Mercy yang merupakan logo Demokrat. Kemudian, pada baliho juga tertulis, “Perubahan dan Perbaikan: Untuk Indonesia yang Lebih Baik”. Terdapat logo Demokrat dengan angka 14 di atas foto Anies dan AHY.

Korslet listrik, rumah Misran Malau habis terbakar

Semua melanggar aturan

Negara ini sebenarnya memiliki sejumlah peraturan tentang Pemilu, baik yang mengatur jadwal, proses dan tahapan, maupun kelembagaan Pemilu, baik penyelenggara dan pengawas.

Termasuk keterlibatan pemerintah baik aparat sipil, militer serta penegak hukum yang menjadi fasilitator dan supporting sistem Pemilu.

Namun semua pihak seperti “sepakat melakukan pelanggaran berjemaah”. Penyelenggara dan pengawas berdalih tahapan belum mulai sehingga belum dianggap sebagai kampanye dan tidak dapat ditindak.

Sementara pemerintah beralasan baru bertindak jika ada laporan. Akibatnya semua bakal calon peserta Pemilu, baik Parpol, perseorangan, pasangan calon untuk presiden dan kepala daerah kompak mengotori area publik.

Jalan- jalan raya dipenuhi baliho, spanduk, dengan gambar wajah dan slogan kosong. Pepohonan dirusak, dipaku gambar-gambar wajah demi promosi diri.

Sementara mereka yang sedang berada pada jabatan-jabatan publik menggunakan secara bebas seluruh fasilitas dan anggaran untuk menjual diri.

Syahrul Nasution: “PPNI tetap sinergi dengan Pemkab Simalungun dalam peningkatan pelayanan kesehatan”

Memutus konflik kepentingan

Meski tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu demi mengakomodasi kepentingan parpol  mempertahankan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019. Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kini telah berubah menjadi UU.

Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik-tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres, dan pilkada.

Maka seluruh peserta pemilu  dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, mau pun video presiden.

Cawe-cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, bahwa seluruh presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas mau pun purna tugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia.

Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik). Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang.

Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Baharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya.

Tidak perlu menarik-narik orang-orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang-orang yang masih hidup.

Perombakan Kabinet: Balas budi dan penertiban pasukan Jokowi

Ketiga, bahwa seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati.

Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik.

Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.

Keempat, bahwa jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik.

Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.

Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024).

Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan-jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran.

Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam  aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: Anies BaswedanGanjar PranowoPemiluPerpuPrabowo SubiantosegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Tabir Sejarah Pangururan: Pecah belah kaum adat Sitolu Hae Horbo di Era Kolonial

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 16:11 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang UPAYA memecah kesatuan adat Sitolu Hae Horbo di Pangururan mulai muncul pada sekitar tahun 1920. Pada...

Read more
Buah Pikir

Jejak Registrasi Bius di Pangururan: Warisan administrasi Belanda yang tinggalkan konflik tanah berlarut

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 10:07 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PROSES registrasi 147 bius yang dilakukan Asisten Demang W.M. Hutagalung di Samosir pada 1904–1905 membawa dampak...

Read more
Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

by Ingot Simangunsong
8 November 2025 | 10:40 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PADA awal abad ke-19, wilayah Tapanuli Raya, termasuk Samosir dengan pusatnya di Pangururan, berada dalam situasi...

Read more
DR. Iskandar Muda Hasibuan
Buah Pikir

Majelis Adat Aceh dan Masa Depan Otonomi Kultural: Meneguhkan Fondasi Perdamaian Melalui Kearifan Lokal

by Ingot Simangunsong
7 November 2025 | 07:54 WIB
0

Oleh | DR. Iskandar Muda Hasibuan   ABSTRAK MAJELIS Adat Aceh (MAA) merupakan institusi adat yang diakui secara hukum melalui...

Read more
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 19:37 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan TEROR yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), yang membakar rumah hakim adhoc tipikor PN Medan,...

Read more
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 17:21 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang PADA masa kejayaan pemerintahan tradisional Batak, sistem Sitolu Hae Horbo menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan...

Read more

Berita Terbaru

News

80 pembalap meramaikan Kejuaraan Motocross Anti Narkoba di Banda Aceh

9 November 2025 | 19:49 WIB
Buah Pikir

Tabir Sejarah Pangururan: Pecah belah kaum adat Sitolu Hae Horbo di Era Kolonial

9 November 2025 | 16:11 WIB
News

Generasi muda Aceh berkiprah di Jakarta, Yasir Habib Putra jadi Lurah Cakung Barat

9 November 2025 | 15:24 WIB
News

Antap FC raih gelar juara Bupati Cup III Samosir 2025

9 November 2025 | 13:55 WIB
Buah Pikir

Jejak Registrasi Bius di Pangururan: Warisan administrasi Belanda yang tinggalkan konflik tanah berlarut

9 November 2025 | 10:07 WIB
News

Pesta Wisata Leluhur Raja Silahi Sabungan siap digelar, Dolok Paromasan dipromosikan sebagai destinasi budaya Samosir

8 November 2025 | 14:49 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh ungkap penyelewengan pupuk bersubsidi, satu pelaku diamankan

8 November 2025 | 11:11 WIB
Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

8 November 2025 | 10:40 WIB
News

Silaturahmi Pangdam IM dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe perkuat sinergi daerah

7 November 2025 | 21:02 WIB
News

Kapolda Aceh tekankan keseimbangan penegakan hukum dan edukasi dalam penanganan lalu lintas

7 November 2025 | 20:39 WIB
News

Rotasi pejabat Polres Aceh Tamiang, Kapolres tekankan profesionalisme kinerja

7 November 2025 | 17:13 WIB
News

Pemkab Samosir berangkatkan tokoh lintas agama laksanakan ibadah ke tanah suci

7 November 2025 | 16:58 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita