KETUA BAWASLU Pematang Siantar bantah SELURUH TUDUHAN PELAPOR
MAJELIS persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah, S.H, M.H (Anggota DKPP) didampingi anggota majelis Syafrida R. Rasahan (Anggota Majelis/TPD Proovinsi Sumatera Utara unsur Bawaslu), Yulhasni (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU), Kusbianto (Anggota Mejlis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur masyarakat) menyebutkan bahwa pelapor, Henry M. Purba yang hadir secara online dalam sidang tersebut, telah mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.
Mundurnya pelapor dipertanyakan majelis DKPP, dan menyebutkan dengan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Martoba, menunjukkan sikap yang tidak profesional.
Majelis DKPP bahkan meragukan komitmen pelapor jika kelak mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan tersebut, ketua majelis juga menyampaikan kepada Henry M Purba, “Kenapa baru sekarang dilaporkan padahal peristiwa ini sudah lama.”
Henry M Purba tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Tidak sampai di situ, ketua majelis juga menyampaikan, “Kenapa saudara merekam pembicaraan, berarti anda sudah berencana mau melaporkan.”
Dalam perkara tersebut Henry M Purba, mantan Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, melaporkan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan dua anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dengan tuduhan adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp.
Boy Iskandar Warongan: “Dudukkan kader PAN lebih banyak, perjuangan akan lebih baik hasilnya”
Membantah seluruh tuduhan pelapor
Di dalam proses persidangan tersebut, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga, SH dengan tegas membantah segala tuduhan dari pelapor.
“Saya ingin memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan yang ada di Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 30%, mengingat bahwa Kecamatan Siantar Martoba adalah salah satu dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar yang melakukan perpanjangan pendaftaran karena tidak terpenuhinya kuota perempuan yang mendaftar sebagai Panwascam,” kata Junita Lila Sinaga yang menghadiri persidangan DKPP di Ruangan Sidang KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (06/072023).
Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”
Menurut Junita Lila Sinaga, berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 pasal 106 huruf F yakni salah satu Wewenang Panwaslu Kecamatan adalah ”membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang “Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilihan Umum” pada Pasal yang ke 9 ayat 2 b bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas pemilu, di samping dari pada itu saya selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Koordiv SDM yang bertanggung jawab atas berjalannya prosesnya perekrutan PKD se-Kota Pematang Siantar.
“Saya melakukan monitoring dan supervisi secara langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematang Siantar untuk memastikan apakah proses perekrutan sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan dan wajar saya menegur dan mempertanyakan karena harus sesuai dengan pedoman perekrutan PKD,” kata Junita Lila Sinaga dalam proses persidangan.
Sekedar informasi, dalam sidang DKPP tersebut, teradu dua dan tiga serta satu pihak terkait lainnya, tidak hadir. (Ingot Simangunsong/***)
PAN Pematang Siantar bagi ribuan paket kurban, Boy Warongan: “Wujud nyata PAN bantu rakyat”