Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA

ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA

Elfrida Hutapea: “Amar putusan ajaib, Rumah Jalan Sutomo 10 DISITA LELANG untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juli 2023 | 21:25 WIB
in News
ADVERTISEMENT

ELFRIDA DOROWATI boru HUTAPEA – istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan periode 2005-2010 – kembali menyampaikan pendapat dan pandangannya kepada segaris.co terkait SITA LELANG rumah dan tanah di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Elfrida Hutapea menyampaikan, adanya kejanggalan dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-23/26/02/2016 tertang 16 Pebruari 2016, perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan.

Menurut Elfrida Hutapea, kedudukan rumah dan tanah Jalan Sutomo No 10 seluas 702 M2 tersebut, tidak dapat disebut sebagai barang sitaan, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang telah dipidanakan terhadap suaminya.

“Saya sudah sebutkan, bahwa rumah dan lahan seluas 702 meter persegi itu, merupakan HARTA WARISAN dari orangtua, yang saya terima tahun 1993, jauh sekali interval waktunya sebelum suami saya menjadi Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010,” kata Elfrida Hutapea, di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematang Siantar, Sabtu (01/07/2023).

Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”

Sebagai bukti bahwa rumah dan lahan Jalan Sutomo No 10 dalam status DIBLOKIR, bukan barang bukti sitaan, Elfrida Hutapea menyebutkan surat Direktur Penyidikan Nomor: R-69/23/08/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal Permintaan Pemblokiran Aset Tanah sesuai SHM yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

“Kemudian, sebelumnya pada 11 Juni 2015, suami saya dalam berita acara penolakan tanda tangan dalam penyitaan, dengan jelas menyatakan bahwa tanah itu diperolehnya dari mertua/orangtua dari istrinya sekitar tahun 1993,” kata Elfrida Hutapea sembari menunjukkan berita acara bernomor: BA-01/26.Ek80/06/2015 yang juga diketahui Kepala Lapas/Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumadi Bc.IP.SH.MH.

Untuk UANG PENGGANTI apa?????

Kemudian, Elfrida Hutapea menyebutkan, SITA LELANG rumah dan lahan Jalan Sutomo No 10, disebut dalam rangka PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, tidak dapat diterimanya.

“Untuk uang pengganti apa???? Itu yang menjadi pertanyaan bagi saya,” kata Elfrida Hutapea sembari menyebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 18 ayat (1) b, disebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Pasal 18 ayat (1) b itu sangat jelas. Artinya, rumah dan lahan Jalan Sutomo 10, tidak termasuk dalam harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Saya menerima HARTA WARISAN tersebut dari orangtua saya tahun 1993. Bayangkan, 6 tahun sebelum lahir Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Elfrida Hutapea.

Amar putusan “ajaib”

Kemudian, Elfrida Hutapea menyampaikan, bahwa ada hal terasa “ajaib” dalam perubahan amar putusan yang berbeda antara berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN tertanggal 27 Maret 2013, dengan yang tertera pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-23/26/02/2016 tertang 16 Pebruari 2016, perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan.

“Mari sama-sama kita perhatikan terkait kedua surat tersebut,” kata Elfrida Hutapea sembari meletak kedua surat itu di meja.

Di dalam berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN yang ditandatangani Jaksa Penuntu Umum, Fitroh Rohcahyanto SH, MH, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan dan terpidan RE Siahaan, disebutkan “Membayar uang pengganti sebesar 7.710.631.000 (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.”

Sementara di surat perihal Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan dalam poin 1 ditulis demikian, Dalam amar putusan a quo, antara lain menyatakan: “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000 (tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika TERPIDANA tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.”

“Perbedaan redaksinya itulah, yang saya sebut sebagai sesuatu yang ajaib. Bagaimana di dua surat, justru muncul perbedaan amar putusan yang berbeda,” kata Elfrida Hutapea.

Kemudian, dengan tegas disampaikan, bahwa suaminya sudah menjalani ketentuan hukum sesuai berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN, di tahun 2013.

“Hukuman itu sudah dijalani suami saya, yang 4 tahun sesuai berita acara PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN. Lalu, kenapa tahun 2016 muncul Pemberitahuan pelaksanaan pelelangan dan pengosongan barang sitaan. Ajaib bukan, apalagi yang mereka eksekusi bukan hasil tindak pidana korupsi,” kata Elfrida Hutapea. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: HutapeaKPKsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba