BESOK, Kamis (27/04/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, akan menggelar sidang perdana gugatan BAMBANG RIANTO (40), warga Huta Prapat, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun – calon pangulu Dolok Ilir II – terkait “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” yang sudah diajukan ke PTUN Medan, tertanggal 12 Maret 2023.
Bambang Rianto melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH dari kantor LBH Gerak Indonesia Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, membenarkan bahwa PTUN Medan akan menggelar sidang perdana sengketa tersebut.
“Kita sudah menerima pemberitahuan berupa relaas panggilan sidang dengan Nomor Perkara: 63/G/2023/PTUN Medan dengan agenda pemeriksaan persiapan,” kata Jusniar Endah Siahaan melalaui WhatsApp kepada segaris.co, Rabu (26/04/2023).
Menurut Jusniar Endah Siahaan, bahwa Bambang Rianto selaku penggugat, sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang perdana yang akan digelar besok.
“Klien kami sudah siap untuk menghadiri sidang,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Tidak ditanggapi
Sekadar mengingatkan, sebelumnya dalam pemberitaan yang diupload segaris.co, disampaikan Bambang Rianto di kantor LBH Gerak Indonesia pada Senin (17/04/2023), bahwa “Proses permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) Dolok Ilir II yang saya ajukan kepada Ketua Pilpanag, tidak ditanggapi. Bahkan rapat pleno penetapan pemenang Pilpanag pun tidak saya ikuti, dan hasil pemenang ditetapkan dengan cara sepihak.”
Menurut Bambang Rianto, melalui gugatan ke PTUN Medan, dia berharap dapat dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara, serta ditunda dan dibatalkan hasil penetapan pemenang Pilpanag Dolok Ilir II, karena adanya sengketa serta kecurangan dalam penetapan pemenang.
“Hasil pemilihan dengan dua calon pangulu, adalah seri dengan angka 241 suara bagi masing-masing calon. Terhadap status seri tersebut, tidak pernah dilakukan pembicaraan dengan melibatkan dua calon pangulu dan pihak penyelenggara,” kata Bambang Rianto.
KRONOLOGI Pilpanag Dolok Ilir II di-PTUN-kan, Bambang Rianto: “Kami TERZOLIMI”
Sudah melaksanakan tenggang waktu
Sementara itu, Jusniar Endah Siahaan mengungkapkan, bahwa kliennya sudah melaksanakan tenggang waktu pengajuan gugatan, yakni 24 jam setelah dilakukan penghitungan suara dan timbulnya sengketa.
“Klien kami sudah sangat mematuhi tenggang waktu pengajuan gugatan, dengan penyampaian secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pilpanag Dolok Ilir II. Namun faktanya, surat pengajuan gugatan secara tertulis tersebut, tidak ditanggapi atau tidak pernah dibicarakan,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Bambang Rianto, menurut Jusniar Endah Siahaan, tidak dimintai keterangan untuk mempertahankan dalil-dalilnya sebagaimana yang termuat dalam surat laporan keberatan.
“Hal tersebut, justru sangat merugikan klien kami. Untuk itu, dalam gugatan yang kami ajukan melalui PTUN Medan, dimohon agar majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara dan memutus perkara, berkenan memutuskan dalam provisi,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Kejadian di Samosir, “KUTEMBAKLAH kau” dan terdengarlah suara ledakan senjata
Permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang dimohonkan oleh penggugat. Menyatakan pelaksanaan dari surat keputusan Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Dolok Ilir II Nomor: 12/S.Kep/Pilpanag/2005/2023 tentang penetapan calon pangulu terpilih hasil Pemilihan Pangulu Dolok Ilir II tahun 2022 atas nama Safii tertanggal 15 Maret 2023, ditangguhkan sampai putusan dalam perkara tersebut, mempunyai kekuatan hokum tetap. Serta, memerintahkan kepada tergugat untuk membuka kotak suara di setiap TPS Pilpanag Dolok Ilir II dan dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Jusniar Endah Siahaan mengungkapkan, gugatan diajukan terhadap Bupati Kabupaten Simalungun cq Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun cq Maujana Nagori Dolok Ilir II, cq Panitia Pilpanag Dolok Ilir II.
“Saya berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bambang Rianto. (Ingot Simangunsong/***)