PENERBITAN Hak Guna Usaha (HGU) PT. Soeloeng Laoet, di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), jelas cacat hukum sebab telah mengabaikan prinsip clean and clear. Selain itu, cukup banyak bukti dan surat dari instansi yang menyatakan hal itu.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Gerakan Jalan Lurus (GJL), Jansen Leo Siagian, lewat pesan WhatsApp (WA) miliknya, Selasa (04/04/2024), kepada Segaris.co.
SAFARI RAMADHAN di Masjid Al Ikhlas, Hj Susanti Dewayani: “STOK SEMBAKO AMAN”
Leo Siagian mengungkapkan bahwa surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sumut dengan Nomor MP 01.01/2505.12.600/XI/2022 tgl 15 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa Tanah di Kementerian BPN/ATR RI itu, merupakan surat ABS (Asal Bapak Senang).
“Karena Askani sebagai Kakanwil BPN/ATR Sumut, tidak menjelaskan hal lebih rinci yang terjadi di lapangan, seperti adanya kasus perusakan tanaman dan posko milik petani, adanya bukti-bukti surat dari Dinas Pertanian dan dari Bupati Sergai, adanya surat kesepakatan, bahkan surat dari Kanwil BPN Sumut No 1070/18-12. 600/VI/2017 maupun surat Kanwil BPN Sumut No. HT.02.01/842/IV/2020 seakan dianggap angin lalu saja,” kata Leo Siagian yang juga Korwil Sumatera Sedulur Jokowi itu.
“Askani ini tidak pro rakyat kecil yang terzalimi tapi melindungi pengusaha, mafia tanah yang merampas hak hidup wong cilik. Jadi perlu dievaluasi kinerja Askani ini,” kata Leo Siagian.
https://segaris.co/2023/04/04/rdp-pengelapan-pajak-kendaraan-di-samosir-tidak-membahas-kematian-bripka-arfan-saragih/?fbclid=IwAR3x9kWeKRs2ycZdymLJgUDSGbvTBfQf1RVggtZJSsGomOUpmhZSlWQZ7ls
Masalah sengketa tanah antara Kelompok Tani Sei Rampah dengan PT. Soeloeng Laoet, mulai ditanganinya pada tahun 2021. Namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
“Dari 952 Hektar tanah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Rampah, ada bukti fisiknya di lokasi seperti makam leluhur dan pohon-pohonan besar berusia lima puluhan tahun. Dan ketika terjadi demo kelompok tani pada Juni 2022, pihak Soeloeng Laoet sudah pernah membuat pernyataan hanya bersedia mengembalikan 168 Ha tanah kepada kelompok tani. Dan saat itu, kelompok tani menolaknya,” kata Leo Siagian.
Masalah sengketa sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/ BPN RI dan sudah ditangani Dirjen 7 di Kementerian.
“Dari mereka saya mendapat informasi kalau pihak kementerian sudah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi,” kata Leo Siagian.
Namun Askani menyanggah dan menjawab bahwa kabar tersebut tidak benar dengan mengatakan, belum ada tim yang datang dari kementerian ke Sumut.
APFI Simalungun gelar pelatihan fotografi bagi pelaku UMKM, Ilham Ap: “GRATIS dan TERBATAS”
Askani mengaku kalau Kanwil BPN/ATR Sumut hanya menerima surat tembusan dari pihak Mabes Polri yang telah meng-SP3-kan pengaduan kelompok tani yang didampingi Leo Siagian. (Sipa Munthe/***)