“KAMI BERMIMPI untuk dapat membeli baju baru untuk anak-anak. Namun akibat adanya larangan ini, mimpi kami pupus. Stok kami masih banyak. Lindungilah kami para pedagang pakaian bekas. Biarkanlah kami habiskan dulu stok kami yang ada. Setelah itu, bimbinglah kami ke depan agar kami dapat melanjutkan kehidupan kami.”
Hal tersebut disampaikan pengurus Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas (APPB) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut dengan agenda membahas penolakan pedagang pakaian bekas terhadap larangan penjualan pakaian bekas oleh pemerintah di Ruang Aula Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (04/04/2023).
“Kami berharap kepada dewan agar tidak ada lagi penyitaan terhadap barang-barang dagangan. Modal awal usaha kami adalah dengan menggadaikan surat rumah atau tanah kepada pihak perbankan. Akibat pelarangan itu, mereka meminta adanya kebijakan pihak perbankan dalam pembayaran kewajiban mereka,” kata Sulaiman Purba .

RDP tersebut, menghadirkan Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas (APPB) Sumut, PD Pasar Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Membantu dengan solusi yang baik
Sementara itu, Topan, seorang pedagang pakaian bekas dari Pasar Petisah, meminta kepada dewan untuk dapat membantu pedagang dengan solusi yang baik, apakah lewat penetapan cukai atau dialihkan ke usaha lain.
“Kami berjualan pakaian bekas untuk kebutuhan perut. Ada yang tukang sorong untuk melansir barang dagangan kami. Ada juga tukang becak untuk membawa barang dagangan. Banyak imbas dari larangan berjualan pakaian bekas yang kami lakoni selama ini,” kata Manurung, salah seorang pedagang pakaian bekas lainnya.

Para pedagang yang berasal dari berbagai daerah di Sumut meminta agar tidak ada lagi penyitaan terhadap barang dagangannya dan membiarkan para tokeh untuk mengeluarkan pakaian bekas yang disimpan di gudang.
Hampir 80 persen
Kemudian, Dirut PD. Pasar Kota Medan, Suwarno, menyebutkan, keberadaan pakaian bekas hampir 80 persen di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Medan, seperti Pasar Petisah, Pasar Simalingkar, mau pun Pasar Melati.
“Ada 2.500 pedagang dari 50 pasar yang dikelola PD. Pasar, kecuali Pasar Melati. Dan pada rapat di DPRD Kota Medan kemarin, telah disimpulkan bahwa Komisi III DPRD Kota Medan akan segera membuat surat ke Komisi VII DPR RI agar tidak ada penangkapan terhadap barang jualan para pedagang pakaian bekas,” ungkap Suwarno.
Fernando Napitupulu dari PD. Pasar Kota Medan, meminta supaya pihak perbankan mencarikan solusi bagi hutang para pedagang pakaian bekas secara jelas.
SAFARI RAMADHAN di Masjid Al Ikhlas, Hj Susanti Dewayani: “STOK SEMBAKO AMAN”

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang, mengatakan bahwa dinas yang dipimpinnya sampai saat ini hanya melakukan pengawasan terhadap larangan tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penelitian yang menyebutkan bahwa pakaian bekas dapat berdampak terhadap lingkungan.
Memperpanjang tenor pinjaman
Sedang dari pihak BI dan OJK yang hadir mengatakan, restrukrisasi secara personal akan diupayakan oleh pihak perbankan agar pinjaman para pedagang pakaian bekas kepada perbankan dapat diperingan dengan memperpanjang tenor pinjaman.
Benny Sihotang menyebut bahwa dalam UU Cipta Kerja telah ditegaskan tentang pelarangan untuk mengimport barang-barang yang masuk dalam kategori dilarang untuk diimpor.
Polda Sumut gelar 41 adegan pra rekonstruksi kematian Bripka Arfan Saragih
Namun Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, katanya, bersama para pedagang di Jakarta dan DPR RI sedang membahas jalan keluar dari permasalahan ini.
Sementara dari Polda Sumut, AKBP Marduga Tua, mengatakan bahwa fokus penindakan adalah terhadap masuknya barang ilegal dari laut. Selain itu, fokus penindakan juga dilakukan terhadap importir dan distributor dalam bentuk bal-balan dari luar.
“Jangan ada lagi permintaan terhadap importir pakaian bekas agar tidak ada lagi penjualan pakaian bekas. Jadi Bapak/Ibu jangan lagi meminta kepada importir karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada,” kata AKBP Marduga Tua.
CEPAT TANGGAP Perumda Tirta Uli terhadap pesan WhatsApp konsumen
Lebih untung ada pakaian bekas
Sugianto Makmur, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku, telah berkomunikasi dengan Aldian Napitupulu, terkait larangan penjualan pakaian bekas itu.
Dikatakannya, dengan menyikapi kondisi ekonomi masyarakat saat ini, lebih untung ada pakaian bekas.
“Industri tekstil kita lemah. Kita masih mengimport benang dalam bentuk yard untuk industri garmen kita. Negara produsen benang yard tentu dapat menjual pakaiannya lebih murah ketimbang industri tekstil dan garmen kita,” kata Sugianto.
Dia mengaku kecewa dengan kebijakan dan kinerja Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian Keuangan yang selalu bicara mengedepankan UMKM namun para pedagang pakaian bekas yang merupakan bagian dari UMKM menjadi susah.
“Tak perlu ditangkap barang dalam bentuk bal pres para pedagang pakaian bekas. Karena para pedagang ini semua berjuang secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarganya. Kalau mau ditangkap, tangkap saja saya lebih dulu,” katanya yang disambut tepuk tangan riuh dari para pedagang pakaian bekas yang hadir dalam RDP itu.
Selama bulan ramadhan
Hanafi dari Fraksi PKS dan Yahdi Khoir dari Fraksi PAN meminta agar para pedagang pakaian bekas tidak dilarang berjualan pakaian bekas selama bulan ramadhan ini.
Kebutuhan hidup dan kewajiban mereka kepada pihak perbankan agar menjadi perhatian utama bagi semua pihak terkait dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Viktor Silaen dari Fraksi Golkar, meminta harus ada deskresi yang jelas antara pakaian bekas dengan barang bekas. Dan terkait adanya razia pakaian bekas ke rumah-rumah para pedagang, hal itu adalah di luar kewenangan bea cukai.
Selain itu, sambungnya, soal importir baru khusus pakaian bekas, harus ada deskresi dan para pedagang harus mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara Ari Wibowo dari Fraksi Gerindra, mendorong agar aturan yang membuat para pedagang bekas menjadi susah untuk segera direvisi.
Gerindra, tambahnya, mendukung supaya para pedagang pakaian bekas dapat dibiarkan untuk tetap berjualan pakaian bekas.
Menjual sampai habis barang dagangan
Benny Harianto Sihotang, dalam kesimpulan RDP yang dibacanya, meminta Poldasu, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kadisperindag ESDM Sumut, untuk melakukan kanalisasi, menjaga segala aspek dan tingkat inflasi serta keamanan, mau pun aspek lainnya, sesuai kesepakatan dua menteri, yakni Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, untuk bisa kembali menjual sampai habis barang dagangannya.
DPRD Sumut juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melarang dan menjaga supaya barang-barang yang dilarang untuk diimport diperdagangkan kembali.
Pedagang melalui asosianya, untuk bersama-sama OJK dan pihak perbankan, melakukan restrukturisasi pinjamannya. (Sipa Munthe/***)






