DARI BEREDARNYA NAMA-NAMA perusahaan calon pemenang tender lima hari sebelum pengumuman oleh UKBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemkab Samosir di beberapa grup WhatsApp mengundang reaksi dari netizen
Beredarnya isu bahwa ada Tender Enam Paket Proyek DAK Tahun Anggaran 2023 sudah dikondisikan pemangku kepentingan di daerah itu, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa unsur persekongkolan dalam tender 2023 ini di Pemkab Samosir diperankan orang-orang dekat pemangku kepentingan atau yang kerap disebut-sebut orang Posko.
Sebagai informasi sebelumnya beberapa media daring memberitakan nama-nama calon pemenang enam paket tender DAK 2023 di Samosir yaitu; 1. Long Segment Ruas Jalan Salaon Dolok-Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama (DAK) Rp2, 9 M dimenangkan CV A, 2. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Peabang-Sitao-tao (DAK) Rp.3 M, dimenangkan CV RN, 3. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Sipitudai-Boho (DAK) Rp7, 8 M, dimenangkan CV NY, 4. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp.Polma-Salaon Tonga-tonga (DAK) Rp11, 7 M, dimenangkan CV DOR, 5. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Simp. Sitao-tao (DAK) Rp9 M, dimenangkan CV PK, dan 6. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Salaon Tonga-tonga-Salaon Dolok (DAK) Rp5, 9 M, dimenangkan CV BM.
Berita tersebut telah terbit dua hari jadi perbincangan sebelum pengumuman oleh pihak UKPBJ Pemkab Samosir, sedangkan pengumuman dilaksanakan 29 Maret 2023, dan pemberitaan tepatnya 27 Maret 2023.
Harus melalui tender
Terkait hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik, Siska Barimbing mengatakan, “Setiap pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui tender terbuka melalui proses aplikasi LPSE, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.”
Peserta tender yang memenuhi kriteria akan dipilih menjadi pemenang dan diumumkan secara resmi oleh penyelenggara tender dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir.
Baca juga :
Kasus penggelapan pajak kendaraan di Samosir, pengunjuk rasa minta diusut tuntas
Siska Barimbing mempertanyakan, “Jika sebelum ada pengumuman resmi dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir beredar informasi pemenang tender maka harus dipertanyakan dulu sumber informasinya, apakah dari sumber resmi atau dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
Jika dari sumber resmi dan yang terpercaya, padahal jadwal pengumuman belum jatuh tempo, maka patut diduga ada kebocoran informasi dan tentunya kinerja UKPBJ patut dipertanyakan. Kenapa informasi yang harusnya dirahasiakan dan akan diumumkan sesuai jadwal dapat beredar di publik?.
Turunnya kepercayaan publik
“Ini sebuah preseden buruk bagi UKPBJ Kabupaten Samosir. Apalagi ternyata data-data pemenang tender dalam berita yang beredar di Medsos sama dengan pengumuman resmi. Apakah ini suatu kebetulan saja? Tentunya ini masih harus ditelusuri kebenarannya. Tetapi hal ini dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas proses pengadaan barang dan jasa didaerah itu,” kata Siska Barimbing.
Selain itu hal ini, kata Siska Barimbing, juga dapat menimbulkan dugaan publik bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal proses pengadaan barang dan jasa hanya formalitas belaka.
Baca juga :
Timbul Jaya Sibarani bantu warga Jorlang Hataran tak mampu bayar persalinan di RS Tiara
“Agar tidak menduga-duga hal ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipikor untuk melakukan penyelidikan agar masalah ini menjadi terang benderang,” kata Siska Barimbing.
Dijelaskannnya, jika ternyata nanti ditemukan ada unsur-unsur dari sisi Tipikor maka akan dilanjutkan dengan penyidikan.
Namun jika ternyata nanti tidak ditemukan unsur-unsur tipikor dan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan maka UKPBJ tetap harus memperbaiki kinerjanya agar ke depannya tidak terjadi kebocoran data-data pemenang tender sebelum pengumuman resmi, kata Siska Barimbing.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala UKBJ Samosir Golfrit Harianja Jumat (31/03/2023) melalui pesan WhatsAppnya, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, tidak mau membalas atau menanggapi. (Hatoguan Sitanggang/***)