Catatan | Ingot Simangunsong
PRESIDEN Jokowi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah baik pusat mau pun daerah serta badan usaha milik negara (BUMN) untuk disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Sinyal tersebut, dimaknai agar jajaran pemerintah yang dimaksud Presiden Jokowi menggunakan atau membeli produk dalam negeri.
Tentu, sinyal tersebut akan “melebar” bagi masyarakat Indonesia, secara umum. Karena, sinyal itu, sudah beberapa kali disampaikan Presiden Jokowi terkait produk dalam negeri.
Mengingatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, adalah yang keempat kalinya disampaikan Presiden Jokowi di acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 20223, di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Baca juga :
Hasil otopsi BUNUH DIRI, KELUARGA KECEWA dan ISTRI BRIPKA ARFAN SARAGIH HISTERIS
Baca juga :
Misteri Kematian Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan: “Dari mana datangnya SIANIDA ke Samosir”
Impor baju bekas yang sangat mengganggu
Salah satu yang kemudian disorot Presiden Jokowi adalah, impor baju bekas, yang dinilai sudah sangat dan sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menurut data yang disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, besok 17 Maret 2023, pemerintah bakal memusnahkan 900 lebih bal baju bekas impor yang tertangkap Satgas di Pekanbaru, Riau.
Kemudian, pada 21 Maret 2023, pihaknya bakal melanjutkan pemusnahan baju bekas impor di Mojokerto, Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Zulkifli Hasan – yang akrab dipanggil Zulhas itu – kelihatan serius menindaklanjuti sinyal yang disampaikan Presiden Jokowi, sehingga – walau sudah cerita lama – dikaitkannya baju bekas impor, menjadi “biang” penyakit.
“Tentu masyarakat dirugikan karena baju bekas itu bahaya, membawa jamur, bisa bawa penyakit, dan kedua bisa hancurkan UMKM kita,” kata Zulhas walau saat memberikan penjelasan, tidak diperkuat dengan data tentang penyakit dan kehancuran UMKM.
Baca juga :
SUDAH ADA YANG DITANGKAP PENGIMPOR BAJU BEKAS, Jokowi: “Mengganggu industri tekstil di dalam negeri”
Solusi bagi pengusaha, pedagang baju bekas dan pekerja
Membatasi atau menghapus impor baju bekas, ya sah-sah saja di masa prihatin dalam menyelamatkan produk dalam negeri. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengambil atau memutuskan satu kebijakan. Apalagi dalam upaya penguatan berbagai bidang usaha yang ada, terkhusus UMKM.
Persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah adalah, bagaimana menemukan formula kepatutan pertahanan hidup, dari para pengusaha, penjual dan tenaga kerja yang bersentuhan dengan baju bekas impor?
Pemutusan mata rantai masuknya baju bekas impor, akan berdampak besar pada “hilangnya” mata pencarian (penghasilan). Kemudian, akan lahir “riak-riak” kegelisahan, karena penghasilan yang selama ini telah menyelamatkan “periuk” mereka, akan “tertelungkup”.
Setidaknya, akan ada pengusaha gulung tikar. Akan ada penjual menutup kios. Akan ada pekerja, yang menjadi penggangguran, padahal kondisi saat ini, tidaklah gampang mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah – dalam konteks ini Presiden Jokowi mau pun Menteri Perdagangan, Zulhas – dapat memberikan solusi peralihan usaha, pemanfaatan kios dan lapangan kerja bagi setiap komponen yang terlibat dalam mekanisme baju bekas impor.
Yang perlu dijadikan bahan pertimbangan adalah, bagaimana pemerintah dapat “menarik benang dalam tepung”, “benang ditarik, tepung tidak berserakan.”
Baju bekas impor tetap dapat terjual, UMKM terselamatkan, dan masyarakat tidak terdampak penyakit apa pun.
Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co,