MAJELIS HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Balige menegor keras pengacara tergugat I, Tumbur Naibaho dalam sidang lanjutan kasus Perdata antara Wendeilyana Simarmata (Pengugat) dengan Tergugat (I) Tumbur Naibaho bersama Tergugat (II) Bupati Samosir, Vandiko Timoteus Gultom, di ruang Cakra PN Balige, Senin (27/02/2023).
Tegoran itu bermula saat sidang lanjut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Wendeilyana Simarmata dengan perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.
Ketua Majelis Hakim, Makmur Pakpahan SH.MH menegor keras Poloria Sihalolo, pengacara Tergugat (I), karena mempergunakan telepon selulernya memfoto dan vidio pada saat berjalannya sidang.
Bahkan Makmur Pakpahan sempat menyita dan memeriksa telepon seluler Poloria Sihaloho serta menghapus foto dan rekaman vidio.
Baca juga :
INI Cara Buat KTP DIGITAL terbaru 2023
Sesuai tata-tertib saat persidangan, sudah ada himbauan untuk tidak mempergunakan telepon seluler agar tertib berlangsungnya jalan persidangan kerena terbuka untuk umum.
Terhadap sikap majelis hakim tersebut, Wendeilyna Simarmata sangat mengapresiasi, apalagi langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkam Florence Sihaloho.
“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Ketua Majilis Hakim dalam memimpin persidangan. Ini perlu dihargai dan dihormati,” kata Wandeilyna. (Hatoguan Sitanggang/***)