Segaris.co
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tiga DEBT COLLECTOR ditangkap, TIDAK ADA LAGI HAK EKSEKUTORIAL bagi DEBT COLLECTOR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 Februari 2023 | 06:30 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA meringkus tujuh preman dari dua kelompok yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Penangkapan preman ini sebagai respons cepat intruksi Kapolda Irjen M Fadil Imran terkait aksi premenisme yang meresahkan masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Dia menegaskan, bahwa tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum, khususnya aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga :

GUBERNUR Sumut LANTIK PEJABAT yang SUDAH MENINGGAL dan PENSIUN

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

Tiga debt collector

Selain menangkap tujuh orang preman, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga debt collector yang viral memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku bahkan hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon, pada Rabu (22/2).

“Sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” ucap Hengki,

Baca juga :

Pengerukan tanah di Jalan Nusa Indah, Mardalina Bintang: “Belum ada melapor ke Kelurahan Simarito”

LURAH Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Mardalina Bintang

Hengki juga menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ia mengingatkan, bahwa ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke depannya tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitur menolak.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ tegas Hengki.

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Baca juga :

PENGOREKAN tanah di Jalan Nusa Indah Pematang Siantar, DIKHAWATIRKAN MEMBAHAYAKAN

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Baca juga :

Warga mohon PLN Siantar mengganti dan menggeser posisi tiang Listrik

“Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta,” kata Fadil Imran menegaskan, dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dilihat pada Selasa (21/2/2023).

Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujar Fadil. (***)

Tags: Debt Collector
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pelaku penembakan di Lhokseumawe ditangkap, Polisi ungkap motif uang Rp90 juta

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 19:17 WIB
0

LHOKSEUMAWE – SEGARIS.CO -- TIM gabungan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir Ismail (48), warga Dusun...

Read more
News

Kapolda Aceh ajak purnawirawan Polri dan Dian Kemala perkuat kebersamaan

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 17:22 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah mengajak para purnawirawan Polri yang tergabung dalam...

Read more
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ambil sumpah 71 advokat baru dari tiga organisasi hukum

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 15:31 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KETUA Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 advokat baru dalam sidang luar biasa...

Read more
News

Pemkab Taput usulkan penataan struktur OPD, enam dinas digabung untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 08:27 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...

Read more
News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:32 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- BUPATI Langkat H. Syah Afandin melantik 86 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pelantikan yang...

Read more
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:22 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --   KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri prosesi penganugerahan Gelar Kehormatan Petua Panglima Hukom...

Read more

Berita Terbaru

News

Pelaku penembakan di Lhokseumawe ditangkap, Polisi ungkap motif uang Rp90 juta

13 November 2025 | 19:17 WIB
News

Kapolda Aceh ajak purnawirawan Polri dan Dian Kemala perkuat kebersamaan

13 November 2025 | 17:22 WIB
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ambil sumpah 71 advokat baru dari tiga organisasi hukum

13 November 2025 | 15:31 WIB
Buah Pikir

Stop gimmick, sikap Gubsu tidak dibutuhkan (lagi), Presiden Prabowo mohon tutup TPL

13 November 2025 | 11:03 WIB
Buah Pikir

Nitak Gapur: Jejak ritual leluhur dalam menanam padi

13 November 2025 | 09:59 WIB
News

Pemkab Taput usulkan penataan struktur OPD, enam dinas digabung untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan

13 November 2025 | 08:27 WIB
News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

12 November 2025 | 19:32 WIB
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

12 November 2025 | 19:22 WIB
News

Hutapea Banuarea wakili Tapanuli Utara di Ajang Desa Percontohan Lingkungan Bersih dan Sehat Sumut 2025

12 November 2025 | 18:16 WIB
News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

12 November 2025 | 17:03 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

12 November 2025 | 16:48 WIB
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

12 November 2025 | 15:29 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita