RATUSAN MASYARAKAT dari Kabupaten Padanglawas (Palas), menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (06/02/2023).
Kedatangan mereka, terkait masalah dinonaktifkannya Bupati Palas, Ali Sutan Harahap yang biasa disapa TSO, oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada tahun 2022 lalu.
Massa tampak terbagi dalam beberapa kelompok. Ada yang pendukung TSO, ada yang mendukung agar Plt. Bupati Palas, didefenitifkan jadi Bupati, dan ada juga yang mengaku netral dengan berorasi mengatasnamakan Solidaritas Barumun Raya (SOBAR).
Dikomandoi Ibrahim Cholil Pohan, dan Rahmad Husein Siregar, SOBAR mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Bupati Palas.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH agar segera melakukan pengosongan Kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan,” ucap Ibrahim di hadapan puluhan massa, petugas Satpol PP Pemprov Sumut, dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut yang telah ditutup.
Tak lama berselang, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, datang bersama rombongan. Biasanya, Edy masuk ke kantor dari Jalan Diponegoro. Namun kali ini karena pintu masuk ditutupi massa, Edy terpaksa masuk dari Jalan Kartini.
Setibanya di pintu masuk, Edy bertanya kepada pejabat yang menyambutnya, “Kenapa ramai orang disini?”
Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa yang berkumpul di belakang Kantor Gubernur Sumut.
Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur.
Baca juga :
RAKSAHUM: “Ada dugaan permufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club”
Karena Gubernur Edy merasa tidak tepat cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan serta belakang kantor, Edy Rahmayadi pun berang.
“Ngapain kalian ngumpul disini. Urusan TSO? Jadi bupati kalian sudah disini? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur, dan saya gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul disini!,” hardik Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.
Edy segera memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi.
Baca juga :
SUARA RAKYAT adalah SUARA TUHAN
Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi beralasan bahwa TSO tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai Bupati Palas selama satu tahun lebih karena sakit.
“Nanti bila TSO sudah pulih, posisinya sebagai Bupati akan dikembalikan,” janji Edy saat berkunjung ke rumah kediaman TSO kala itu.
TSO, disebut Edy telah melebihi ketentuan yang ada. Dimana bila merujuk ke pada UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, jika kepala daerah berhalangan berturut-turut enam bulan, karena sakit atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sampai Bupati dinyatakan sembuh oleh dokter yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dan saat itu, Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, menjadi Plt. Bupati Palas.
Sampai berita ini ditayang, Gubernur Edy Rahmayadi, Sekdaprovsu Arief Trinugroho, Kepala BKD Pemprov Sumut, Syafruddin, Bupati Palas non aktif, Ali Sutan Harahap, dan Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarmawi Pasaribu, sedang rapat membahas hal ini di Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut. (Sipa Munthe/***)