ALIANSI dari organisasi DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Medan, DPD LSM PENJARA PN Sumut, DPP SATU BETOR, LKLH Sumut, JPKP Sumut, HPPLKN, dan KTM Sumut, dengan mengatasnamakan RAkyat untuk Keadilan dan SupremAsi HUkuM (RAKSAHUM), menduga ada permufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club.
Pengurus Medan Club bukanlah pemilik atau pun ahli waris yang sah, tapi kenapa mereka berani menjual lahan tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan ini dilontarkan Koordinator Lapangan RAKSAHUM, Ahmad Rizal, saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (02/02/2023).
Di depan puluhan massa aksi, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, dan Satpol PP Pemprov Sumut, Rizal meminta agar masalah jual beli itu dapat segera diusut tuntas karena menggunakan uang rakyat melalui APBD Sumut.
“Kami menduga, dana sebesar Rp457 miliar lebih yang digunakan untuk membeli lahan Medan Club, tidak sesuai dengan prosedur administrasi pertanahan. Sebab, sebelumnya sudah ada somasi dari ahli waris pemilik tanah Medan Club,” tuding Ahmad.

Sedangkan Komando Aksi, Johan Merdeka, yang turut berorasi, di depan massa meminta kepada KPK-RI untuk secepatnya mengusut jual beli ini.
Dia mendesak supaya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, serta para pengurus Medan Club yang terlibat dalam jual beli tersebut, segera diperiksa.
“Hidup rakyat !!!…, Hidup rakyat !!!…, Hidup rakyat !!!,” teriak massa aksi yang berjumlah puluhan orang ini.
“Negara berdaulat karena ada rakyat. Maka rakyat harus berdaulat atas penggunaan APBD karena itu adalah uang rakyat. Uang rakyat yang dipakai oleh para pemangku kebijakan, baik itu gubernur mau pun wali kota atau bupati. Sehingga sebagai warga negara Indoensia yang baik, tentu saja punya hak untuk ikut serta dalam melakukan kontrol dan pengawasaan terhadap pemakaian APBD oleh kepala daerah,” ucap Johan dalam orasinya.

Atas dasar itulah, sambungnya, RAKSAHUM berupaya untuk mengawal dan mengawasi prsoses penggunaan anggaran oleh Gubernur Sumut atas pembelian lahan Medan Club.
“Uang sebesar Rp457 miliar menurut hemat kami bukan jumlah yang kecil. Dan pembelian lahan itu belumlah begitu penting. Seharusnya, anggaran sebesar itu bisa dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman atau terpencil atau juga desa yang belum mendapatkan akses infrastruktur, baik jalan, jembatan, sekolah, maupun Puskesmas,” katanya.
Dalam orasinya, Johan kembali mengingatkan bahwa pembelian lahan Medan Club cacat administrasi karena faktanya masih ada sengketa, dimana pihak ahli waris Kedatukan Suka Piring mengklaim bahwa lahan Medan Club adalah kepunyaannya.
Mereka, imbuh Ketua DPC GPM Kota Medan itu, sudah dua kali melayangkan somasi kepada pihak pengurus Medan Club yang ditembuskan juga kepada Gubernur Sumut, Kanwil BPN Sumut, serta Kakan BPN Kota Medan, sebelum terjadinya pembayaran tahap I sebesar Rp300 miliar.
“Sehingga dalam hal ini, kami melihat ada dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Gubernur Sumut dengan pihak pengurus Medan Club. Apalagi pembelian Medan Club ini dilakukan pada masa akhir jabatannya sebagai Gubernur Sumut,” tudingnya.
Massa yang meminta untuk bisa mendapat penjelasan langsung dari Kepala Biro Umum Setdaprovsu, Dedi Putra Harahap, terkait jual beli itu, merasa kecewa karena hanya ditanggapi Fauzi yang mengaku sebagai staf dari Biro Organisasi Setdaprovsu, dan Julian Siregar dari Satpol PP Pemprov Sumut.
Massa mendesak agar tuntutan mereka segera disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dapat segera diagendakan pertemuan secara langsung.
Dalam tuntutannya, RAKSAHUM meminta KPK RI untuk membongkar dan mengusut jual beli yang menggunakan uang negara sebesar Rp457 miliar lebih karena tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan, dimana sebelumnya telah ada somasi dari ahli waris pemilik tanah Medan Club yaitu ahli waris Kedatukan Suka Piring.
RAKSAHUM juga meminta DPRD Sumut jangan hanya diam karena sudah menyetujui penggunaan anggaran APBD Sumut untuk membayar lahan Medan Club. Selain itu, DPRD Sumut juga harus memastikan apakah pembelian lahan Medan Club sudah sesuai prosedur dalam penggunaan anggaran.
Sebelumnya massa RAKSAHUM telah menyampaikan aspirasinya tersebut ke DPRD Sumut. Dan setelah dari Kantor Gubernur Sumut, massa juga melakukan hal yang sama di halaman Medan Club.
Pihak Medan Club yang menerima massa, mengatakan bahwa pimpinan Medan Club sedang berada di Jakarta.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan RAKSAHUM untuk dapat bertemu langsung dengan pimpinan Medan Club. (Sipa Munthe/***)






