BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 pada Pasal 3 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Dan di Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap Instansi yang memerlukan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang, prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Strategis; dan/atau Rencana Kerja Pemerintah/Instansi yang memerlukan tanah.
Pengadaan tanah ini harus melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).
Sedangkan pada Pasal 6 menegaskan, bahwa rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah paling sedikit memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuai kegiatan pemanfaatan ruang, prioritas pembangunan nasional/daerah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, maupun perkiraan jangka waktu pelaksanaan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah, rencana anggaran, dan preferensi bentuk ganti kerugian.
Penjelasan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Siska Barimbing, di Medan, Kamis (19/01/2023), terkait dengan pembelian tanah Medan Club yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Delapan prioritas RPJMD
“Mengacu kepada pada Pasal 4 ayat (1), maka jika kita tinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2021, terdapat delapan prioritas,” jelas Siska.
Ada pun kedelapan prioritas tersebut, sambung Siska, yakni PERTAMA, peningkatan kualitas dan pemenuhan akses pendidikan.
KEDUA, peningkatan derajat kesehatan masyarakat. KETIGA, peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan. Dan KEEMPAT, peningkatan daya saing melalui sektor agraris.
Prioritas KELIMA, yakni peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata. KEENAM, peningkatan kualitas reformasi birokrasi melalui strategi meningkatkan kinerja pemerintah yang baik dan bersih (good governance), penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pelayanan publik yang prima. KETUJUH, peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga. Dan yang KEDELAPAN, pembangunan infrastruktur baik dan berwawasan lingkungan.
“Berdasarkan prioritas ini, peluasan Kantor Gubernur bukanlah prioritas. Maka seharusnya Pemprov Sumut berfokus untuk mengimplementasikan delapan prioritas tersebut,” kata Siska.
Baca juga :
LAHAN Medan Club dibeli, Johan Merdeka: “Bagaimana Pemprovsu bisa membeli tanah berstatus HGB”
Tidak dapat dijadikan dasar
Menurut mantan Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Sumut itu, alasan Pemprov Sumut kalau sangat sulit mendapatkan lahan yang persis bersebelahan dengan Kantor Gubernur Sumut, juga tidak dapat dijadikan dasar karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, jika demi kepentingan umum, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memerlukan tanah yang salah satunya untuk perluasan kantor, pemerintahan dapat menyelenggarakan pengadaan tanah dan menetapkan lahan/tanah mana yang akan dijadikan lokasi perluasan. Termasuk tanah milik Medan Club.
“Jadi tidak harus saat ini, mengingat perluasan Kantor Gubernur ini belum jadi prioritas karena ada delapan prioritas pembangunan yang masih harus diimplementasikan Pemprov Sumut dan memerlukan anggaran yang cukup besar untuk direalisasikan,” katanya.
Baca juga :
Pemko Pematang Siantar klarifikasi penertiban IMLEK FAIR 2023, HARUS MELENGKAPI PERSYARATAN SESUAI KETENTUAN
Selain itu, imbuhnya, saat ini banyak aset Pemprov Sumut yang terlantar, tidak terawat, bahkan dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar.
Dia mengingatkan agar Pemprov Sumut fokus untuk menyelesaikan masalah itu terlebih dahulu daripada menambah aset baru. Terlebih menginggat masa periode jabatan Gubernur juga tidak lama lagi.
Disarankannya, Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada pencapaian delapan prioritas pembangunan tersebut karena hal itu akan menjadi indikator penilaian keberhasilan seorang kepala daerah. (Sipa Munthe/***)