PEMKO PEMATANG SIANTAR memberikan bantuan kesejahteraan sosial dengan pemberian BLT DBH-CHT kepada 531 buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok berdomisili di wilayah Kota Pematang Siantar dan masyarakat lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya Tahun Anggaran 2022. Bantuan di halaman kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022).
Dari data yang diterima, kata Hj Susanti Dewayani, berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok sebanyak 287 orang buruh, dan 244 orang masyarakat lainnya dari delapan kecamatan.
Baca juga :
Launching Produk Air Minum Kemasan “ULI”, Hj Susanti Dewayani: “LUAR BIASA RASA dan KUALITAS AIR KOTA PEMATANG SIANTAR”
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani, MEMOTIVASI dan MULAI PANDAI BUAT PUISI
Data buruh pabrik rokok telah diverifikasi pihak PT STTC. Sedangkan data masyarakat diverifikasi pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menerima BLT dan benar-benar dinilai layak mendapatkan BLT.
BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar, dengan nominal bantuan Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat.
Pemko Pematang Siantar, kata Hj Susanti Dewayani, berharap BLT DBH-CHT digunakan tepat sasaran dan tujuan. Dengan demikian dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga :
Terima 275 Sertifikat Tanah Jalan Kota Pematang Siantar dari BPN, Hj Susanti Dewayani: “INI SUATU HAL YANG LUAR BIASA”
Baca juga :
Siantar “ULI” dan WISATA EDUKASI
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematang Siantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” tukas dr Susanti.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Sosial P3A Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen menerangkan, BLT DBH-CHT tersebut sebagai pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, yang diberikan kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok dan masyarakat melalui BLT yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematang Siantar.
BLT DBH-CHT, lanjutnya, diberikan kepada 531 buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya sebesar Rp1.200.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan BLT DBH-CHT Rp637.200.000.
“Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yaitu buruh pabrik rokok Pematang Siantar 287 orang, sesuai usulan dari perusahaan,” terangnya.
Sementara masyarakat lainnya sebagai penerima BLT DBH-CHT ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar berdasarkan usulan dari kecamatan dan kelurahan.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar diwakili anggota DPRD Baren Alijoyo Purba, Kapolres Pematang Siantar diwakili Kasat Reskim AKP Banuara Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar diwakili Hendra Yoki Pardede, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematang Siantar Teuku Munandar, Pimpinan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar Syahwin Noor Pane, dan pimpinan PT STTC diwakili Hendi Wijaya. (Samsudin Harahap/***)