SUDARTO SINAGA, warga Jalan Turi Ujung, Gang Danau Toba, Kota Medan, anggota Polri aktif, sudah 6 tahun laporannya Nomor STPL/1229/K/XI/2016/SU/POLRESTA MEDAN SEKTOR MEDAN KOTA, tertanggal 31 Desember 2016, yang distempel dan ditandatangani Aiptu D Karo-Karo, KA SPK-3, tidak ditanggapi dan tidak kunjung diproses.
Sudarto Sinaga menjelaskan, ketika itu ada 7 pelaku dari petugas debtcolector leasing BCA Finance, menyita mobil Daihatsu Xenia miliknya di Jalan Brigjen Katamso (SPBU lewat Jalan Pelangi).
Ketujuh pelaku menyita kendaraan secara paksa dan arogan, serta diiringi dengan perlakuan tidak manusiawi yakni melakukan penganiyaan secara bersama-sama, hingga Sudarto Sinaga babak belur.
Kemudian, para pelaku menyita kendaraan tanpa disertai penunjukan surat tugas penyitaan maupun melayangkan surat peringatan kepada korban.
Baca juga :
DENGAN PILOT PROJECT padi MSP, DGP wujudkan cita-cita SEJAHTERAKAN PETANI
Tidak mampu melakukan perlawanan terhadap ketujuh pelaku, mobilnya pun dibawa.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, Sudarto Sinaga pun membuat pengaduan di kantor Polsek Medan Kota. Namun hingga sampai saat ini sudah terhitung 6 tahun lamanya, LP tersebut tak kunjung diproses.
Padahal, perbuatan keji ketujuh pelaku itu sudah dilengkapi dengan 2 alat bukti mencukupi unsur yakni rekaman CCTV beserta visum surat keterangan dokter (opname) dan keterangan korban. Namun pihak Polsek Medan Kota bukannya langsung menanggapi dan menindaklanjutinya, malah terkesan seperti mengendapkan kasus tersebut.
Baca juga :
DPP DGP tinjau lahan 2,5 hektar PILOT PROJECT BENIH MSP, Wahyu: “KAMI APRESIASI PROGRAM INI”
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Perbuatan keji ketujuh pelaku tersebut dapat dijerat dalam Pasal 365 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selain itu penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan UU No. 1 tahun 1946 Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Tidak menutup kemungkinan untuk ketujuh pelaku tersebut yang diketahui berinisial Ginting, Silitonga DKK dapat diancam dengan kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Baca juga :
KATA Hj Susanti Dewayani, Kejuaraan dan Pekan Olahraga Pelajar, MOMENTUM BANGKITNYA MINAT PELAJAR
Sudarto Sinaga yang didampingi pengacaranya Eileen Prahmayanthy Siregar SH bersama Mario Oktavianus Sinaga SH Pimpinan Umum/Redaksi Media Naga News, mengharapkan agar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Widi beserta petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melalui penyidik Bripka Anas Hasibuan dapat segera memproses penyelesaian kasus tersebut.
“Sejak 31 Desember 2016 hingga saat ini, saya sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh Juru Periksa (Juper/Penyidik) Bripka Anas Hasibuan, namun hingga kini sudah 6 tahun LP saya ini tidak ada kejelasan,” kata Sudarto Sinaga.
Sementara itu penyidik Bripka Anas Hasibuan saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya berjanji akan memproses kasus ini.
“Kita akan membongkar lagi kasus ini dan mulai Minggu depan akan kita proses,” kata Anas Hasibuan. (Rilis/***)