Segaris.co
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kuasa Hukum tuding hakim PN Medan seperti “Pontius Pilatus”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
17 November 2022 | 19:56 WIB
in News
ADVERTISEMENT

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Medan, dituding Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Law Firm Yudi Irsandi dan Rekan, seperti “Pontius Pilatus”

Pasalnya, saat sidang putusan perkara pidana dengan terdakwa JTP yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa.

Rekan JTP, RJ diganjar satu tahun kurungan dan FS dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun, sesuai Pasal 170 Ayat (1), ancaman pidananya lima tahun enam bulan.

Tudingan ini dilontarkan Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Law Firm Yudi Irsandi dan Rekan, saat disambangi di sebuah cafe di Medan, Kamis (17/11/2022).

Diungkapnya, tudingan itu didasarkan pada keputusan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa sesungguhnya telah dikriminalisasi.

Baca juga :

TERIMAKASIH Bu Mega, TERIMAKASIH warga Jawa Tengah!

Baca juga :

SOLUSI MASALAH PERTANAHAN di Sumut, INI HARAPAN Edy Rahmayadi

Alasannya, persidangan tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 170 ayat 1, sebagai pelaku begal.

“Karena alat petunjuk CCTV yang berasal dari Jalan Agenda, Ayahanda Medan, dijadikan alat bukti Tempat Kejadian Perkara (TKP). Padahal dakwaan pidana terjadi di Jalan Pabrik Tenun,” terang Kuasa Hukum.

Di tengah perjalanan sidang, bebernya, hakim terkesan berpihak kepada JPU. Padahal, di awal sidang, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU, kenapa perkara ini dipaksakan masuk ke pengadilan.

Sikap majelis hakim inilah yang memicu terlontarnya tudingan hakim “Pontius Pilatus” tersebut.

Dengan dijatuhkannya vonis kepada ketiga terdakwa, maka Kuasa Hukum spontan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sebagai bentuk “cuci-tangan” majelis hakim atas perkara itu.

Sebab, majelis hakim terkesan mengarahkan supaya terdakwa banding. Dengan demikian, majelis hakim tidak tersandera rasa bersalah karena telah menghukum pelaku yang sebenarnya tidak terbukti bersalah. (Sipa Munthe/***)

Tags: BoasaHukumKuasaKuasa HukumSimanjuntak
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota gelar temu ramah bersama Veteran dan Paskibraka 2025

by Ingot Simangunsong
18 Agustus 2025 | 12:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menggelar temu ramah dan sarasehan bersama para veteran serta anggota Pasukan...

Read more
News

86 warga binaan Lapas Pangururan terima R remisi HUT ke-80 RI

by Ingot Simangunsong
18 Agustus 2025 | 12:12 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam...

Read more
News

Upacara HUT ke-80 RI di Samosir, Bupati tekankan persatuan dan semangat kebersamaan

by Ingot Simangunsong
17 Agustus 2025 | 21:30 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tanah Lapang Pangururan,...

Read more
News

Upacara HUT ke-80 RI di Langkat berlangsung khidmat, Bupati Syah Afandin jadi inspektur

by Ingot Simangunsong
17 Agustus 2025 | 18:55 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- UPACARA peringatan detik-detik Proklamasi ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Lapangan Alun-alun Tengku Amir Hamzah,...

Read more
News

Bendera Merah Putih berkibar di Upacara HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
17 Agustus 2025 | 14:31 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 berlangsung khidmat di Lapangan Adam Malik, Minggu (17/08/2025)....

Read more
News

Turnamen Futsal Antarinstansi Piala Wali Kota Pematangsiantar ditutup, KONI juara pertama

by Ingot Simangunsong
17 Agustus 2025 | 05:48 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menutup Turnamen Futsal Antarinstansi...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota gelar temu ramah bersama Veteran dan Paskibraka 2025

18 Agustus 2025 | 12:29 WIB
News

86 warga binaan Lapas Pangururan terima R remisi HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025 | 12:12 WIB
News

Upacara HUT ke-80 RI di Samosir, Bupati tekankan persatuan dan semangat kebersamaan

17 Agustus 2025 | 21:30 WIB
News

Upacara HUT ke-80 RI di Langkat berlangsung khidmat, Bupati Syah Afandin jadi inspektur

17 Agustus 2025 | 18:55 WIB
News

Bendera Merah Putih berkibar di Upacara HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

17 Agustus 2025 | 14:31 WIB
News

Turnamen Futsal Antarinstansi Piala Wali Kota Pematangsiantar ditutup, KONI juara pertama

17 Agustus 2025 | 05:48 WIB
News

Seribuan peserta meriahkan “QRIS Run Marpesta” di Pematangsiantar

16 Agustus 2025 | 16:00 WIB
News

Bupati Samosir kukuhkan 44 anggota Paskibraka

16 Agustus 2025 | 15:49 WIB
News

55 anggota Paskibraka Pematangsiantar dikukuhkan

16 Agustus 2025 | 09:56 WIB
News

Hari Minggu, didukung Dasa Sinaga, warga komplek STV & SGP rayakan HUT ke-80 RI

16 Agustus 2025 | 09:40 WIB
News

Bupati dan Wabup Samosir Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI 2025

15 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Rapat Paripurna DPRD dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

15 Agustus 2025 | 16:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba