HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Medan, dituding Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Law Firm Yudi Irsandi dan Rekan, seperti “Pontius Pilatus”
Pasalnya, saat sidang putusan perkara pidana dengan terdakwa JTP yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa.
Rekan JTP, RJ diganjar satu tahun kurungan dan FS dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun, sesuai Pasal 170 Ayat (1), ancaman pidananya lima tahun enam bulan.
Tudingan ini dilontarkan Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Law Firm Yudi Irsandi dan Rekan, saat disambangi di sebuah cafe di Medan, Kamis (17/11/2022).
Diungkapnya, tudingan itu didasarkan pada keputusan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa sesungguhnya telah dikriminalisasi.
Baca juga :
TERIMAKASIH Bu Mega, TERIMAKASIH warga Jawa Tengah!
Baca juga :
SOLUSI MASALAH PERTANAHAN di Sumut, INI HARAPAN Edy Rahmayadi
Alasannya, persidangan tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 170 ayat 1, sebagai pelaku begal.
“Karena alat petunjuk CCTV yang berasal dari Jalan Agenda, Ayahanda Medan, dijadikan alat bukti Tempat Kejadian Perkara (TKP). Padahal dakwaan pidana terjadi di Jalan Pabrik Tenun,” terang Kuasa Hukum.
Di tengah perjalanan sidang, bebernya, hakim terkesan berpihak kepada JPU. Padahal, di awal sidang, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU, kenapa perkara ini dipaksakan masuk ke pengadilan.
Sikap majelis hakim inilah yang memicu terlontarnya tudingan hakim “Pontius Pilatus” tersebut.
Dengan dijatuhkannya vonis kepada ketiga terdakwa, maka Kuasa Hukum spontan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sebagai bentuk “cuci-tangan” majelis hakim atas perkara itu.
Sebab, majelis hakim terkesan mengarahkan supaya terdakwa banding. Dengan demikian, majelis hakim tidak tersandera rasa bersalah karena telah menghukum pelaku yang sebenarnya tidak terbukti bersalah. (Sipa Munthe/***)