TAHUN 2021 Pemko Pematang Siantar pada telah menerima sertifikat tanah di bawah jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 106 bidang. Tahun ini, usulan sertifikat tanah di bawah jalan milik Pemko Pematang Siantar dalam Program PTSL 462 bidang, dan sudah selesai tersertifikat 445 bidang.
Hal tersebut disampaikan, Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menerima 189 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar, Pangasian Hatigoran Sirait di Ruang Rapat Lantai II Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar, Jumat (04/11/2022).
Hj Susanti Dewayani menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021, Pemko Pematang Siantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator pencapaian tersebut, adalah hasil pencatatan aset Pemko Pematang Siantar, termasuk sertifikasi tanah milik Pemko Pematang Siantar.
“Hal ini juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI khususnya untuk pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kota Pematang Siantar,” kata Hj Susanti Dewayani.
Baca juga :
Prihal PERMOHONAN IZIN melakukan perceraian, INI PENJELASAN Zocson Midian Silalahi
Sesuai informasi dari kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Pemerintah Kota Pematang Siantar menerima 189 sertifikat dari tiga kelurahan yakni Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan Bah Sorma, dan Kelurahan Nagahuta.
Ditambahkannya, tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat 321 bidang dari 2.980 bidang tanah. Ditambah 189 yang baru diserahkan, maka total bidang tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat 510 bidang tanah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pangasian Sirait beserta seluruh jajaran yang telah mendukung Program PTSL untuk Pemerintah Kota Pematang Siantar. Semoga ke depannya kerjasama ini akan semakin baik dan semakin solid lagi, mengingat banyaknya program kegiatan, baik dari Pemerintah Kota Pematang Siantar mau pun dari Kantor Pertanahan, yang harus saling bekerjasama untuk dapat menyelesaikan program kegiatan masing-masing,” kata Hj Susanti Dewayani.
Baca juga :
PARA Guru, INI KABAR dari BKN tentang seleksi PPPK
Meningkatkan jumlah aset
Kepala BPN Kota Pematang Siantar Pangasian Hatigoran Sirait menerangkan, KPK memberikan target kepada pihaknya untuk melegalisasi aset Pemko Pematang Siantar, baik berupa jalan dan sebagainya, 400 bidang.
“Capaian kita per hari ini 400 bidang. Sampai dengan akhir November nanti, total aset yang akan terbit sertifikatnya 437 bidang. Artinya, nantinya kita di sini mencapai lebih dari 100 persen dari beban target yang diberikan pada kita,” jelasnya.
Pangasian melanjutkan, pihaknya siap mendukung Pemko Pematang Siantar dalam meningkatkan jumlah aset yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan. Pihaknya pun akan berusaha maksimal untuk mendukung kinerja Pemko Pematang Siantar.
“Sore hari ini kami akan menyerahkan secara simbolis 189 sertifikat yang tersebar di Kelurahan Bah Sorma 45 bidang, Kelurahan Nagahuta 65 bidang, dan Kelurahan Pematang Marihat 79 bidang,” katanya.
Tampak hadir, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar. Budi Utari Siregar, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Happy Oiukumenis Daely, Plt Kepala BPKPD Masni, Plt Inspektur, Hery Oktarizal SH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang, serta Kabag Prokopim Sekretariat Daerah, Suherman. (Samsudin Harahap/***)