KUASA hukum Marliana boru Sihotang (58), Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan, akan melayangkan somasi kepada Alvin Matondang
Pernyataan tersebut disampaikan Ranto Sibarani, SH, MH, yang didampingi aktivis Simanjuntak Kota Medan, Poltak Simanjuntak, di kantornya, Grand Pavilion, Jalan Melati Raya, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/10/2022).
Dikatakan Ranto Sibarani, tindakan yang dilakukan Alvin Matondang merupakan penghinaan terhadap harkat martabat Marliana Sihotang sebagai seorang ibu sekaligus sebagai perempuan, dan hukum di republik ini mendukung hal itu sebab menganut paham patriarkat.
“Melalui Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 209/SKK/MDN/X/2022, kami akan segera melayang somasi kepada Alvin Matondang terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang diduga dilakukan akun Tik Tok atas nama Alvin Matondang, dan akun di Instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ranto Sibarani.
Baca juga :
Nasib pilu Marliana Sihotang, juru parkir Kota Medan viral dibully di akun Tik Tok Alvin Matondang
Marliana Sihotang, disebutkan Ranto Siabarani, adalah juru parkir yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir Nomor 800/0552/DISHUB/BP/X/2022, dengan lokasi Jalan Raden Saleh, Medan Barat – Simpang Jalan Balai Kota – Jembatan Sei Deli, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, S.SIT, MT, dan kartu itu berlaku sampai 31 Oktober 2022.
Punya ikatan sejarah
Seementara itu, Poltak Simanjuntak mengatakan bahwa pihknya telah menunjuk Horas Simanjuntak, SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat.
“Jadi begini. Di kami, antara Sihotang dengan Simanjuntak, punya ikatan sejarah. Keterpanggilan hati kamilah yang membawa kami untuk membela saudari kami yang mencari makan dengan menjadi juru parkir. Dan tadi kami dari Generasi Muda Simanjuntak Kota Medan yang diwakili Rudiyard Simanjuntak, Yustin Simanjuntak, serta Horas Simanjuntak, telah menemui Marliana untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya sampai dia dibully oleh Alvin Matondang di akun medsosnya. Dan setelah mengetahuinya dari Marliana, kita sarankan untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan Alvin. Ternyata Marliana menyetujuinya,” kata Poltak Simanjuntak yang menambahkan, upaya hukum ini nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan serta dari Horas Simanjuntak.
“Kami mendesak AlvinMatondang meminta maaf kepada Marliana dan keluarganya serta take down video di medsosnya. Jika tidak, kami akan LP-kan dia,” kata Poltak Simanjuntak. (Sipa Munthe/***)