KETUA LBH Gerak Indonesia (DPD Provinsi Sumatera Utara), Jusniar Endah Siahaan S.H sangat menyesalkan sikap pihak Yayasan Sungai Yordan yang tidak memberikan respon terhadap permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan (55) yang didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54), terkait upaya pemindahan perawatan (rehabilitasi) anak pasangan suami-istri tersebut, berinisial ES ke Yayasan Mercusuar di Sibatubatu, Kota Pematang Siantar.
“Jika pihak Yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita buat laporan ke pihak APH, karena tindakan tersebut sudah melanggar hak azasi manusia (HAM),” kata Juniar Endah Siahaan dalam acara konferensi pers yang digelar di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/09/2022).
Menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah hak kedua orangtua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat dan pas untuk perawatan lanjutan anak mereka.
Baca juga :
Sahat Tua Siahaan berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengijinkan anaknya dipindahkan ke Yayasan Mercusuar
“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah berupaya dilakukan kedua orangtua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak Yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Tetapi, ketika klien kami menyampaikan, bahwa tidak ada kewenangan pihak-pihak yang diminta Yayasan untuk mengeluarkan surat, dan hanya sebatas asesmen, tetap saja pihak Yayasan tidak mengabulkan permohonan kedua orangtua ES, kata Jusniar Endah Siahaan.
“Bahkan, ketika kami dampingi pun klien kami, pihak Yayasan tidak merespon, bahkan terkesan menghindar dari pada membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, pihaknya serta kliennya tidak sabar menunggu atas anjuran pihak tertentu, menunggu sampai 16 September 2022.
“Ini hak klien kami, jadi tidak harus ditunda-tunda sampai 16 September. Intinya, jika tidak segera diberikan ijin memindahkan perawatan ke Yayasan Mercusuar, kita buat laporan ke APH, karena sudah masuk pelanggaran HAM,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Bahkan, Jusniar Endah Siahaan menjelaskan, karena sampai saat digelar konferensi pers, klien dan pihaknya belum dapat ketemu dengan ES, sehingga belum dilakukan penggalian lebih mendalam tentang “perasaan tidak nyaman” yang disampaikan ES kepada orangtuanya.
“Karena tidak diijinkan ketemu dengan ES, kami belum mendalami apa yang dimaksud ES dengan pernyataan ‘merasa tidak nyaman’ tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Ketika masalah ini diupayakan konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp pihak Yayasan, walau sudah dibaca, namun tidak ada jawaban, hingga berita ini diupload. (Ingot Simangunsong/***)