DINAS PMPN Kabupaten Simalungun melaksanakan Sosialisasi Teknologi Tepat Guna (TTG) bertema โBank Sampah Digital sebagai Potensi Usaha BUMNagori Demi Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Pendapatan Asli Nagoriโ.
Kepala Dinas PMPN, ๐๐ผ๐ป๐ป๐ถ ๐ฆ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ด๐ถ๐ต dalam arahannya yang dibacakan Kepala Bidang UEM-TTG, ๐๐ฟ๐ถ๐ฑ๐ฎ ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ฆ๐ฎ๐บ๐ผ๐๐ถ๐ฟdidampingi pejabat fungsional ๐ฃ๐ฒ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ ๐ฆ๐ถ๐น๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ถ menegaskan bahwa Pemerintah Nagori memiliki salah satu kewenangan lokal berskala desa yaitu mengelola sampah nagori, sebagaimana diatur dalam Permendagri Kewenangan Desa dan Peraturan Bupati Simalungun tentang Kewenangan Nagori.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Nagori dapat menugaskan BUMNagori untuk mengelola sampah nagori.
โDengan terlibatnya BUMNagori, maka masyarakat nagori tidak hanya mendapatkan pelayanan publik dibidang persampahan, namun keduabelah pihak secara bersama-sama dapat memperoleh nilai ekonomi berupa pendapatan dari usaha pemilahan dan jual-beli sampah nagori,โ kata ๐๐ผ๐ป๐ป๐ถ ๐ฆ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ด๐ถ๐ต.
Baca juga : Pengurus YKK Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun para guru
Pada sosialisasi tersebut, dihadirkan narasumber Chief Marketing Officer PT. Mountrash Avatar Indonesia, Jakarta, Yosroha Sitompul yang memperkenalkan teknologi berbasis digital melalui aplikasi android โMountrashโ yang dapat dipergunakan BUMNagori dan masyarakat nagori di dalam kegiatan usaha Bank Sampah.
Yosroha Sitompul juga menjelaskan bahwa melalui Bank Sampah Unit ini, diharapkan masyarakat nagori mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga dan selanjutnya menjualnya ke Bank Sampah Unit BUMNagori, dimana setiap transaksi akan dilakukan secara digital melalui aplikasi android, dan uang hasil penjualan sampah tersebut dapat digunakan warga untuk membiayai kebutuhan sehari-hari atau menjadi tabungan di dalam akun digital masing-masing.
Baca juga : Memuji hasil tenun ulos, Hetty Andika Perkasa borong kerajinan Sumut
Sementara itu, Analis Desa DPMPN, ๐ฌ๐ผ๐ ๐๐น ๐ฅ๐ผ๐ ๐ฆ๐ถ๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐, ๐ฆ.๐ turut mensosialisasikan landasan hukum mengenai usaha Bank Sampah Unit, yaitu apabila Pemerintah Nagori dan BUMNagori berencana untuk melakukan kerjasama usaha atau bermitra dengan narasumber dalam pembentukan Bank Sampah Unit berbasis digital, maka wajib untuk menyusun proposal usaha, melakukan penilaian kelayakan usaha, mendapatkan persetujuan Musyawarah Nagori dan menampung rencana anggaran penyertaan modal nagori ke dalam RKPNagori dan APBNagori.
Kegiatan ini dilaksanakan 4 gelombang (23โ26 Agustus 2022) di Aula Karya Murni Kecamatan Bandar, Aula Kantor Camat Sidamanik, Aula TP PKK Kecamatan Raya dan Aula Posko Satgas Covid19 Kecamatan Siantar, yang dihadiri Direktur BUMNagori, Pangulu/Pj.Pangulu, Tenaga Pendamping Desa serta perwakilan dari Bagian Ekonomi Setdakab Simalungun. (***)