Segaris.co
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Pengurus YKK Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun para guru

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2022 | 14:12 WIB
in News

SEKOLAH KK Kota Pematang Siantar, 30 Juni 2022, pensiunkan 6 guru, yakni Hotman Sipahutar,  bekerja TMT 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp3.600.000 per bulan, pesangon dibayar Rp91.100.000.

Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp4.418.000 per bulan, pesangon dibayar Rp106.874.523.

Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp3.518.000 per bulan,  pesangon dibayar Rp84.257.475.

Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp4.617.000 per bulan, pesangon dibayar Rp111.000.000.

Erpita D Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp4.451.800 per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.

Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir Rp.4.154.327 per bulan, pesangon dibayar Rp106.874.523.

Baca juga : Kementerian PANRB minta instansi sampaikan data pegawai Non-ASN paling lambat 30 September

Diduga dimanipulasi

Kuasa hukum keenam guru pension tersebut, Daulat Sihombing SH, MH mengungkapkan, bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan KK Kota Pematangsiantar, berinisial P.

Pasalnya, ujar mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 200 –2016 itu, Peraturan Yayasan KKI Tahun 2019, Pasal 39 point 5, telah menegaskan bahwa: “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan 1 kali uang penggantian hak.”

Pesangon pensiun yang seharusnya diterima

Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp3.600.000 = Rp64.800.000, PMK 10 bln x Rp3.600.000 = Rp36.000.000, PH, 15% x Rp100.800.000 = Rp15.120.000, CT (cuti tahunan) 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan: 25 hari) = Rp3.456.000, jumlah Rp119.376.000.

Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp4.418.000 =  Rp79.524.000, PMK 10 x Rp4.418.000= Rp44.180.000, PH 15% x Rp123.704.000 = Rp18.555.600, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp4.241.280, jumlah Rp146.500.880.

Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp3.518.000 = Rp63.324.000, PMK 8 x Rp3.518.000 = Rp28.144.000, PH 15% x Rp91.468.000 = Rp13.720.200, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp3.377.280, jumlah Rp108.565.480.

Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp4.617.000 = Rp83.106.000, PMK 10 x Rp4.617.000 = Rp46.170.000, PH 15% x 129.276.000 = Rp19.391.400, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan: 25 hari) = Rp4.432.320, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x Rp4.617.000 = Rp27.702.000.-, jumlah Rp180.801.720.

Catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022.

Erpita D Sihombing, UP 2 x 9 x Rp4.451.800 = Rp80.132.400, PMK 10 x Rp4.451.800 = Rp44.518.000, PH 15% x Rp124.650.000 = Rp18.697.560, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp.273.728, jumlah Rp147.621.688.

Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp4.154.327 = Rp74.777.886, PMK 10 x Rp4.154.327 = Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp17.448.173, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) =Rp3.988.152, jumlah Rp137.757.481.

Dari perhitungan tersebut, keenam kliennya mengalami kekurangan bayar, yakni Hotman Sipahutar: pesangon pensiun (PP) Rp119.376.000.- dibayar Rp91.100.000, kurang Rp28.276.000.

Winseslaus Simanihuruk, PP Rp146.500.880 dibayar Rp106.874.523, kurang Rp39.626.357.

Emerita Purba: PP Rp108.565.480, dibayar Rp84.257.475, kurang Rp24.308.005.

Lince Purnama Tampubolon PP Rp180.801.720 dibayar Rp111.000.000, kurang Rp69.801.720.

Erpita D. Sihombing PP Rp147.621.688, dibayar Rp109.938.773, kurang Rp37.682.915, dan Hermida Purba, PP Rp137.757.481, dibayar Rp106.874.523, kurang Rp30.882.958.

Baca juga : Memuji hasil tenun ulos, Hetty Andika Perkasa borong kerajinan Sumut

Segera mengajukan gugatan perdata

Daulat Sihombing, Advokat PERADI yang juga mantan Staf Ahli Walikota Pematang Siantar itu, juga mempertanyakan tindakan Pengurus YKK, yang membebani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5%-15 %.

Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang benar, dan/atau apakah pemotongan beban pajak tersebut diedtor ke kas negara.

Hal tersebut, kata Daulat Sihombing, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan.

Daulat Sihombing menjelaskan, dia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yayasan KK.

“Bahkan justru menekan kliennya Winseslaus Simanihuruk dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga keduanya terpaksa mengajukan secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Daulat Sihombing. (Ingot Simangunsong/Rilis).

 

Tags: DanaManipulasiPensiunPerdata
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, memimpin Rapat Optimalisasi...

Read more
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

by Ingot Simangunsong
30 Januari 2026 | 11:32 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PARA guru Pendidikan Anak Usia Dini–Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) Kota Pematangsiantar menyambut penuh haru dan...

Read more
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

by Ingot Simangunsong
28 Januari 2026 | 09:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PASTOR Paroki Santa Maria Tarutung, RD Merdin M. Sitanggang, akan mengemban tugas baru di Paroki...

Read more
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 17:45 WIB
0

BEKASI – SEGARIS.CO - Horas Bangso Batak (HBB) menolak dengan tegas rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI...

Read more
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 13:38 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- Seorang warga Gang Seremoni, Bah Apal, Nagori Dolokmaraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Mansah (55), diduga...

Read more
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

by Ingot Simangunsong
27 Januari 2026 | 10:07 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO --  PANGLIMA Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariks, meninjau jembatan Bailey yang telah...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
News

Klinik GPA Tarutung berikan layanan kesehatan gratis bagi korban banjir dan longsor di Adiankoting

22 Januari 2026 | 06:06 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita