RAPAT dengar pendapat (RDP) antara Ketua Kompolnas Mahfud MD dengan anggota DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/08/2022), sempat menuai banyak perdebatan.
Kemudian muncul wacana dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari Kapolri.
Permintaan memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dampak dari pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Ada pun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Menurut Benny K Harman, jabatan itu bisa diambilalih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga : Lantik Hj Susanti Dewayani defenitif Wali Kota Pematang Siantar, INI pesan Edy Rahmayadi
Politikus Partai Demokrat itu menilai, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny K Harman.
Ia menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap Polri dalam penanganan kasus Ferdy Sambo lantaran Polri awalnya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Baca juga : Hj Susanti Dewayani ajak umat Katolik manfaatkan momentum Pesparani untuk tingkatkan keimanan
Namun, setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” kata Benny K Harman.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. (***)