GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik Hj Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar defwnitif di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (22/08/2022).
Selain melantik Wali Kota Pematang Siantar, Edi Rahmayadi juga melantik Wali Kota Tanjungbalai defenitif H Waris Thalib.
Sebelumnya, tepat enam bulan lalu, yakni 22 Februari 2022 di tempat yang sama, Edy Rahmayadi melantik Hj Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar, yang selanjutnya menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Saat itu, Hj Susanti Dewayani sendirian dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar. Sebab pasangannya Asner Silalahi yang merupakan calon Wali Kota Pematang Siantar saat Pilkada Tahun 2020 lalu, meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pelantikan Hj Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-1338 Tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada Serentak 2020.
Rangkaian acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wali Kota Pematang Sianțar antara lain, pembacaan Keputusan Mendagri; Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sumut atau nama Presiden RI;
penandatanganan berita acara sumpah jabatan; pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan petikan Keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumut; serta
Penandatanganan Pakta Integritas.
Edy Rahmayadi mengatakan silih berganti pelantikan, saat ini Wali Kota Pematang Sianțar dan Wali Kota Tanjung Balai.
Menurut Gubernur Edi, tata kelola pemerintah tak semudah tata kelola organisasi lain. Referensinya ada di sistem manajemen nasional, namun tidak terperinci dan tidak teknis.
Wali kota, katanya, berhak mengatur APBD. Sebab wali kota merupakan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sehingga wali kota berwenang memilih prioritas pembangunan.
“Anda yang paling tau APBD anda,” kata Edy Rahmayadi yang juga menyampaikan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan.
Kelimanya yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Inflasi di Sumut saat ini 5,6 persen,” katanya.
Edy Rahmayadi mengibaratkan inflasi dengan tensi atau tekanan darah. Jika tensi terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan stroke. Begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan.
Di akhir sambutannya, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Wali Kota Pematang Siantar.
“Sayangi rakyat, cintai rakyat dengan sepenuh hati. Lakukan yang terbaik. Lakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat, bukan utk kepentingan pribadi atau kelompok,” pesan Edy Rahmayadi. (***)