“APABILA penjelasan kami belum dapat diterima oleh dewan yang terhormat, kami akan memberikan penjelasan pada rapat-rapat selanjutnya.”
Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna VII terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027 di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (13/08/2022) yang dibuka Wakil Ketua, Mangatas Silalahi.
Hj Susanti Dewayani, menyampaikan jawaban berupa penjelasan serta tanggapan atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia.
Mendorong inovasi sistem informasi
Terhadap pandangan Fraksi PDI-Perjuangan, Hj Susanti Dewayani menyebutkan, “Pemerintah Kota Pematang Siantar akan membangun dan mendorong inovasi sistem informasi di seluruh organisasi perangkat daerah dan secara bertahap melengkapi sarana prasarana dan infrastruktur sistem informasi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pembangunan komunikasi dan informasi.”
Selain itu, Pemko akan merekrut tenaga ahli teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan informasi teknologi dalam rangka menciptakan layanan informasi publik.
Langkah-langkah tanggap darurat
Selanjutnya, atas pemandangan umum Fraksi Golkar, sehubungan dengan bencana alam angin puting beliung yang menimpa 126 kepala keluarga (KK), pada 6 Agustus 2022, Hj Susanti Dewayani mengatakan, Pemko sudah melakukan langkah-langkah tanggap darurat serta mengakomodir permohonan bantuan rehabilitasi pasca bencana.
Pemko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, OPD, dan instansi terkait Lainnya, telah melakukan upaya-upaya yakni: melakukan evakuasi pohon tumbang yang menghalangi kelancaran lalu-lintas pada hari kejadian dengan mengerahkan SDM dan peralatan yang memadai; membantu masyarakat melakukan pembersihan di lingkungan rumahnya yang terkena pohon tumbang akibat puting beliung; bersama unsur kelurahan dan kecamatan, melakukan kaji cepat/data warga terdampak, rumah yang rusak akibat puting beliung, serta kebutuhan yang diperlukan oleh warga terdampak guna diusulkan untuk mendapatkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku; membuka dapur umum BPBD selama lima hari, 9-13 Agustus 2022 untuk kebutuhan kurang lebih 700 jiwa, terutama disalurkan di Kecamatan Siantar Barat (Kelurahan Bantan dan Banjar) serta Kecamatan Siantar Utara (Kelurahan Martoba, Bane, Sukadame, dan Baru).
Kemudian, menyalurkan bantuan bahan material bangunan untuk kurang lebih 445 unit rumah warga yang terdampak/rusak akibat puting
beliung, terutama di Kelurahan Banjar, Bantan, dan Martoba; serta percepatan proses penetapan keputusan tanggap darurat bencana angin puting beliung oleh kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : DGP gelar seminar “Budaya Anti Narkoba”, Raden Zieo Suroto: “Memberikan edukasi dan pemahaman bahaya narkoba”
Sesuai ketentuan peraturan
Terkait saran agar pendataan tenaga honorer/THL yang akan diusulkan menjadi PPPK dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini dijelaskan, pendataan tenaga non ASN (tenaga honorer/THL) di lingkungan Pemko dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan, pemerintah daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat disertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1.197 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022.
Baca juga : Edy Rahmayadi: “Tak perlu lagi berobat ke luar negeri”
The right man on the right place
Untuk Fraksi Demokrat, atas pertanyaan terkait evaluasi penempatan ASN yang tidak sesuai keahliannya, rangkap jabatan, sehingga menyebabkan pelaksanaan tupoksi yang tidak maksimal dan roda pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik, pemerintah kota berkomitmen untuk menjalankan prinsip “the right man on the right place” dalam penempatan pejabat sesuai sistem merit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait kekosongan jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas, Pemko Pematang Siantar akan sesegera mungkin melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan akan melakukan pengisian jabatan administrasi pasca pelantikan wali kota definitif.
Kepada Fraksi PAN Persatuan Indonesia, atas pemandangan umumnya, mengucapkan terima kasih atas semua saran dan masukan untuk kemajuan Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.
“Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota selama ini akan diminimalisir dalam kurun waktu lima tahun ke depan melalui program prioritas pembangunan yang akan menjawab isu-isu strategis di Kota Pematang Siantar. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama antara pemerintah kota dan DPRD guna mewujudkan Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” sebutnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar, para staf ahli dan asisten, para pimpinan OPD, dan para camat. (Samsudin Harahap/***)